MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/02/2025)
Dalam sidang ini, Alexander Viktor Morotika didampingi para penasehat hukumnya, Surya Batubara S.H.,M.M, Pati Hutagaol S.H, Zulkifli, S.H.,M.H, Robert Paruhum Siahaan, S.H, Sumuang Manulang, S.H.,M.H, David S Gabrial Pella, S.H dan Prayudhi Yehezkiel H.F Pela S.H M.Th.
David Pella dalam konfrrensi persnya mengungkap,”Ada sejumlah fakta hukum yang disembunyikan diduga ada manifulasi atas fakta, jangan biarkan keadilan itu hilang dari orang orang yang tidak bersalah,karna menurut David saksi ahli yang dihadirkan sangat memahami dari seorang praktisi hukum yang mempunyai pengalaman yang banyak dan yakin ini adalah persoalan perdata bukan pidana, ini jelas manipulasi atas hukum dan juga ada juga disurat dakwaan manipulasi ini,” jelasnya
Sambung Robert, kalau didakwaan ini ada tuduhan palsu bisa bonyok clayen saya, candanya sambil melanjutkan wawancara, peristiwa Perdata boleh dilakukan secara Perdata dan boleh dialihkan tapi kalau peristiwa Pidana tidak bisa dialihkan, karena ahli saja sudah mengatakan tegas tidak boleh kasus pidana dialihkan kepada orang lain, pengurus yang lama seharusnya bertanggung jawab untuk kasus ini ,saya sempat protes tadi dalam sidang ,ini bentuk sikap saya sebagai penasehat hukum,” tegasnya
David juga mengungkap bahwa sebenarnya pada sidang minggu lalu, semula pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge ahli namun, karena ada penundaan minggu lalu maka pada sidang mendatang akan dihadirkan saksi saksi a de charge, ujarnya
Dilihat persidangan hari ini masih ada yang belum tuntas yang di naikan dalam persidangan karna waktu terbatas semoga Keterangan dari saksi ahli nanti akan dapat bermanfaat bagi proses peradilan dan pengungkapan kebenaran, tutup David.
Pewarta : Desy