Nusantara

Tidak paham kinerja wartawan, Oknum Karyawan CV. Siahaan Jaya Mandiri katakan wartawan ujung-ujungnya Duit

Admin
×

Tidak paham kinerja wartawan, Oknum Karyawan CV. Siahaan Jaya Mandiri katakan wartawan ujung-ujungnya Duit

Sebarkan artikel ini
Tidak paham kinerja wartawan, Oknum Karyawan CV. Siahaan Jaya Mandiri katakan wartawan ujung-ujungnya Duit
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Jateng – Seorang jurnalis memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Jurnalis harus mengumpulkan informasi yang akurat dan terkini tentang peristiwa atau isu yang sedang terjadi. Dengan menganalisis informasi yang dikumpulkan untuk memahami konteks dan makna di baliknya. Maka Jurnalis harus menulis berita yang jelas, akurat, dan menarik untuk dibaca.

Namun sangat disayangkan masih banyak masyarkat yang belum paham dengan tugas dan fungsi seorang wartawan, seperti yang diucapan oleg seseorang yang diduga karyawan CV. Siahaan Jaya Mandiri yang mengaku Koperasi dan dengan gamblang mengatakan,”Menghadapi wartawan itu ujung-ujungnya duit.”

Hal tersebut terjadi bermula dari berita viral dengan judul,”Berkedok KSP, CV. Siahaan Jaya Mandiri lakukan usaha simpan pinjam uang,” atas berita itu, Karyawan atau lebih tepatnya tukang tagih dari CV. Siahaan Jaya Mandiri menyampaikan kepada nasabahnya untuk menghapus berita itu.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian melalui telepon whatsapp dengan nomor +62 813-7741-XXXX menghubungi ‘Tukang Tagih’ untuk mengkonfirmasi apa maksud dari bahasa yang disampaikan kepada nasabahnya itu.

“Aku kan gak tau sama si abang, tiba tiba datang midio midio aku. ” Awak media menjelaskan bahwa tidak memidio, kemudian dirinya mengatakan ia teman si abang yang memvidio.

Dirinya mengakui bahwa yang midio adalah teman awak media. “Ia teman siabg yang midio, dan kata bos saya sudah disebar di FB. Saya hanya minta tolong ke siabang untuk dihapus itu vidio itu dari HPnya, jelasnya.

Setelah perdebatan yang panjang, tiba-tiba ada seseorang yang mengaku bernama Reja dan mengatakan maksud bapak ganggu kerjaan kita apa pak ?. Ketika awak media mempertanyakan dengan siapa bicara dirinya mengatakan tidak perlu tau dengan siapa. ” Gak perlu tau siapa aku, aku hanya nanya doang, ucapnya dalam telepon. Kamis, (27/2/25).

Serasa dirinya mengetahui peraturan, dan sempat dirinya tidak memberitahukan namanya ini mengatakan apakah sudah ada ijin untuk menaikkan berita, yang seakan bahwa bisa ditayangkan sebuah berita bagi seorang jurnalis harus diijinkan dari narasumber tersebut yang artinya jika tidak diijinkan berarti berita tersebut tidak bisa ditayangkan.

Pembahasan yang melebar dan tidak terarah yang mengaku namanya Reja ini mengatakan dan mempertanyakan anda dari Universitas mana, siapa dosennya dan ingin dia temui.

Dari perdebatan awak media dengan Reja ini, dengan gamblang nya mengatakan,”Udahlah pak, menghadapi wartawan ujung-ujungnya duit dan menantang wartawan untuk menulis panjang-panjang beritanya, serta mengatakan dia tidak takut.

Perlu diketahui Undang-Undang (UU) Pers di Indonesia adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran pers. UU ini bertujuan untuk mengatur kebebasan pers dan memastikan bahwa pers dapat beroperasi secara bebas dan independen serta bertujuan untuk melindungi hak-hak pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *