Nusantara

PBSR Desak DPRD dan Pemda Pandeglang Wujudkan Peraturan Tarif Retribusi Pemakaian Ruang Jalan Kabupaten

Admin
×

PBSR Desak DPRD dan Pemda Pandeglang Wujudkan Peraturan Tarif Retribusi Pemakaian Ruang Jalan Kabupaten

Sebarkan artikel ini
PBSR Desak DPRD dan Pemda Pandeglang Wujudkan Peraturan Tarif Retribusi Pemakaian Ruang Jalan Kabupaten

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Mengingat para pelaku usaha skala kecil menengah  sampai bersekala besar yang akihr akhir ini semakin berkembang dan meluas hingga memanfatkan ruas ruang jalan kabupaten, Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan atau Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang supaya segera mewujudkan peraturan retribusi pemanfaatan ruang jalan.

“Sudah sepatutnya pihak DPRD dan atau pihak Pemda Kabupaten Pandeglang untuk segera membuat serta menerbitkan suatu peraturan yang ditetapkan mengatur pendapatan melalui retribusi terhadap para pelaku usaha yang menggunakan atau memanfaatkan ruang jalan atau bahu jalan kabupaten Pandeglang,” tutur salah seorang inisiator PBSR yang akrab dipanggil dengan sebutan Irfan Bulle.

“Karena sejauh ini, lanjut Irfan Bulle, kami cermati belum terbentuknya peraturan retribusi yang dimaksud, yakni peraturan pajak daerah dan retribusi daerah tentang pemakaian bahu jalan untuk pemasangan Piva, Kabel, Fiber Optik didalam manfaat atau kepuasan yang diperoleh dari mengonsumsi barang atau jasa, dan juga termasuk sebagai segala sesuatu yang berguna,” terangnya kepada awak media, Sabtu (8/3/25).

Senada dikatakan Sanan selaku Ketua PBSR, menurutnya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah bisa melakukan rekonsiliasi potensi PAD tersebut. Rekonsiliasi itu bertujuan agar penetapan target pendapatan daerah didasarkan pada potensi yang riil.

“Tentunya kita semua faham dengan tujuan PAD, yaitu untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah, dan menambah nilai kekayaan bersih daerah, serta mendukung pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Sanan.

Hudori Aktivis asal Kecamatan Pulosari Pandeglang yang tergabung dalam PBSR ini mengatakan degan tegas bahwa pendapatan asli daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi, maka dalam hal ini, kami dari PBSR tidak akan pernah lelah untuk membantu Pandeglang dengan cara kami, setidaknya melalui pemikiran yang selalu kami rembukan bersama, hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat Lusa kemarin bersama para pemangku kabupaten Pandeglang dan para pengembang Internet Servis Provider (ISP) dengan tujuan terwujudnya peningkatan pendapatan asli daerah,” tegas Hudori.

Masih dikatakan pihak PBSR, Deden Haditiya Aktivis Asal Kabupaten Lebak sekaligus Inisiator PBSR mendesak kepada pihak pemerintahan daerah Kabupaten Pandeglang untuk segera mewujudkan aspirasi pihaknya.

“Menimbang semua itu dalam hal ini kami dari PBSR mendesak para pemangku kepentingan kabupaten Pandeglang untuk segra mewujudkan peraturan retribusi penggunaan atau pemanfaatan ruang jalan kabupaten Pandeglang,” pungkas Deden.

 

Pewarta : RS/IRF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *