Nusantara

Pemkab Sukabumi Matangkan Revisi Perda Pajak Daerah: Fokus pada Digitalisasi dan Perlindungan UMKM

Admin
×

Pemkab Sukabumi Matangkan Revisi Perda Pajak Daerah: Fokus pada Digitalisasi dan Perlindungan UMKM

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sukabumi Matangkan Revisi Perda Pajak Daerah: Fokus pada Digitalisasi dan Perlindungan UMKM
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 yang membahas Raperda Pajak Daerah bersama Bupati Asep Japar dan seluruh jajaran pimpinan DPRD, Senin (14/4/2025). Rayrobbend/Humas

MITTRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 pada Senin (14/04/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat ini menjadi momen penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, juga hadir menyampaikan langsung jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas kontribusi dan kritik konstruktif dalam proses pembahasan Raperda.

Ia menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti semua saran demi menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

Jawaban Bupati atas pandangan fraksi menyoroti beberapa hal strategis. Kepada Fraksi Partai Golkar, Bupati menyampaikan pentingnya evaluasi mendalam terhadap pasal-pasal Raperda agar sesuai dengan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui opsen PKB dan BBNKB serta pemutakhiran data PBB-P2 dan BPHTB.

Fraksi Gerindra mendapat penegasan bahwa pemerintah daerah terus mengembangkan sistem informasi pajak berbasis teknologi dan meningkatkan kapasitas aparatur melalui pelatihan serta integrasi data pajak untuk memperkuat akurasi.

Menanggapi Fraksi PKB, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab telah menurunkan tarif PBB-P2 untuk lahan pertanian dan peternakan serta menaikkan ambang batas omzet bebas PBJT dari usaha makanan dan minuman untuk mendukung pelaku UMKM.

Kepada Fraksi PKS, Bupati menyampaikan langkah-langkah untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya pengelolaan pajak sebagai kontribusi wajib warga untuk kesejahteraan bersama.

Bupati sependapat dan berkomitmen menjalankan tata kelola pajak dan retribusi secara transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan.

Bupati juga menyambut baik masukan dari Fraksi PPP terkait perlindungan UMKM dan digitalisasi retribusi wisata.

Ia mendukung penggunaan aplikasi pembayaran berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak daerah.

Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda serta keputusan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Raperda ini ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan harapan agar Bapemperda dapat melaksanakan tugas secara komprehensif dan tepat waktu, demi mendukung keberhasilan program legislasi daerah tahun 2025.

 

Pewarta : Rayrobbend/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *