MITRAPOL.com, Kota Tegal – Keselamatan kerja memiliki banyak manfaat, baik bagi pekerja, perusahaan, maupun negara. Bagi pekerja, keselamatan kerja melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka, serta meningkatkan produktivitas.
Bagi perusahaan, penerapan keselamatan kerja dapat mengurangi biaya operasional, memperbaiki citra perusahaan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara bagi negara, keselamatan kerja dapat melindungi tenaga kerjanya, menjaga stabilitas perekonomian, dan meningkatkan citra positif.
Namun K3 dalam pekerjaan gapura Selamat Datang dijalan Nasional yang masuk wilayah kota Tegal ini, dalam pekerjaan perawatan bongkar pasang atap gapura tersebut diduga kuat diabaikan. Pasalnya, ketika awak media melintas di jalan tersebut terdapat pekerjaan atas perawatan untuk gapura yang selamat datang Kota Tegal jika dari arah Pemalang – Kota Tegal tidak mempergunakan keamanan kerjanya.
Ketika dimintai keterangannya dari salah satu mandor kerja mengatakan ada K3 nya tapi tidak dipergunakan.
“Ini perawatan PUPR dari kota Tegal mas. Untuk peralatan keselamatan kerja ada mas, cuman tidak dipake, ada helm tuh. Cuma namanya pekerja tidak pake, yah kita doakan saja mudah – mudahan tidak terjadi apa apa, Ucap Dede selaku mandor pekerjanya. Senin, (28/5/25).
Udah gini aja mas, untuk keperluan klarifikasinya langsung ke PU aja mas, saya hanya mandor pekerjanya. Nanti akan dijelasin disana, ke PU aja, inikan perawatan, Ucapnya lagi serasa menutup pembicaraan dirinya dengan awak media.
Padahal awak media media hanya mau konfirmasi terkait pekerja yang terlihat tidak mempergunakan K3.
Sementara itu, Diky Haryanto selaku Sekjen DPP LSM SANRA (Saya Amanah Nusantara) sangat menyayangkan atas tidak adanya penggunaan K3 oleh pekerja.
Waduh, itu mereka lagi melakukan kegiatan perawatan gapura jalan Nasional dengan ketinggian kurang lebih 10 meter. Jika terjatuh pekerja itu bisa berakibat fatal loh, ucap Diky
Padahal, manfaat Keselamatan Kerja bagi pekerja untuk melindungi Kesehatan dan Kesejahteraan, Keselamatan kerja membantu mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja.
Dengan adanya K3 pekerja yang merasa aman dan sehat cenderung lebih produktif.Keselamatan kerja dapat mengurangi stres dan kecemasan terkait dengan risiko kerja, sehingga meningkatkan kualitas hidup pekerja. Dan untuk perusahaan yang mengerjakan juga keselamatan kerja dapat meningkatkan citra positif di mata pekerja dan masyarakat yang artinya , Keselamatan kerja membantu perusahaan memenuhi peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja.
Yah kita sudah lihat bersama, para pekerja yang diketinggian tidak memakai keselamatan kerjanya. Terus apa memang pihak PUPR kota Tegal ini tidak mengarahkan. Kan jika terjadi apa – apa mereka sendiri yang rugi, papar Diky.
Sangat jelas bahwa, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) , yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
“Undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia, secara garis besar, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [3, 5], dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 [3, 4]. Undang-undang ini mengatur prinsip dasar keselamatan kerja, hak dan kewajiban pekerja/buruh, dan kewajiban perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).” Tutupnya
RS