Nusantara

Diduga Lakukan Perusakan Rumah, Sumari Polisikan Sholekhan

Admin
×

Diduga Lakukan Perusakan Rumah, Sumari Polisikan Sholekhan

Sebarkan artikel ini
Dituduh Ambil Rumah Tanpa Ijin, Sumari Polisikan Sholekhan

MITRAPOL.com, Blora Jateng Sebagai seorang wiraswasta dan pengusaha, Sumari pernah mengalami masa sulit sehingga dirinya harus mencari pinjaman meski dengan bunga yang fantastis, dirinya juga sampai harus merantau ke luar Jawa untuk mencukupi kebutuhan hidupannya dan membayar hutang.

Di saat masa sulit itu Sumari meminjam sejumlah uang kepada Sholekhan. Dari hutangnya senilai 125.000.000, Sumari, warga desa Nglungger kecamatan Kradenan kabupaten Blora merasa sudah mengembalikan pinjamanya kepada Sholekhan senilai 133.800.000, akan tetapi menurut hitungan Sholekan, Sumari masih punya hutang senilai 75.000.000. “Entah dari mana hitungan itu sampai bisa muncul, saya tidak tahu,” ucap Sumari kepada awak media, Sabtu, 3 Mei 2025.

Selang beberapa bulan merantau, saat Sumari pulang, dia mendapati rumahnya tidak ada, yang ada tinggal sisa-sisa bangunan dan pondasi, akhirnya Sumari mencari informasi dan mendapatkan keterangan dari beberapa tetangga kalau rumahnya di bongkar Sholekan warga desa Ketuwan kecamatan Kedungtuban Blora.

Menurut keterangan warga, Sholekhan membongkar rumah Sumari karena menurutnya Sumari tidak bisa dihubungi dan entah dimana keberadaanya.

Atas kejadian tersebut, Sumari akhirnya, pada tanggal 8 Februari 2025 melaporkan Sholekhan ke Polsek Kradenan atas dasar dugaan perusakan dan pencurian sesuai pasal 362 junto pasal 406 KUHP.

Setelah berjalan sekitar tiga bulan, tiba juga saatnya mereka berdua dipertemukan di Polsek Kradenan dengan harapan ada titik temu dari permasalahan tersebut, akan tetapi upaya tersebut tidak mencapai kata sepakat untuk diselesaiakan secara damai.

Setelah tidak ada opsi kekeluargaan akhirnya pihak berwajib menahan Sholekhan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya nanti dihadapan hukum.

Melalui sambungan whatshapp Kapolsek Kradenan IPTU Umbaran Wibowo menyampaikan,” Ya semua proses sudah kita lalui, termasuk sudah diupayakan mediasi. Kita prosedural saja, ya kita alih statuskan terlapor, dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

 

Pewarta : Menco

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *