MITRAPOL.com, Jakarta – Dua proyek pembangunan dengan konsep rumah megah di wilayah pengawasan kinerja Citata Tingkat kecamatan Kalideres diduga dibangun tidak sesuai PBG yang dimiliki, hal itu terlihat dari bentuk serta konsep bangunan yang masih dalam pengerjaan. Selasa (17/06/25).
Keberadan bangunan yang disinyalir tanpa mengikuti Standar Gambar PBG yang diajukan itu menjadi sorotan publik.
Fajar, salah satu pengamat kinerja pemerintah dari kalangan warga sipil berpendapat, kegiatan pembangunan rumah tinggal maupun non rumah tinggal semakin semerawut, akibatnya tatanan pembangunan di DKI Jakarta Tidak Beraturan,ucapnya.
Lanjut Fajar, pemerintah dari tingkat provinsi harus melakukan cek ricek terhadap kegiatan proyek pembangunan yang ada, jangan sampai ada indikasi menjadi ajang Korupsi berjamaah yang dimana warga masyarakat serta negara lagi yang dirugikan.
Jika merajuk pada dasarnya aturan proses pembangunan proyek hunian tidak sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah Jakarta, maka sangsi yang dapat dikenakan adalah:
1. Denda: Pemerintah dapat mengenakan denda kepada pengembang yang tidak mematuhi ketentuan PBG.
2.Penghentian Sementara: Pembangunan proyek dapat dihentikan sementara sampai pengembang memenuhi ketentuan PBG.
3. Pencabutan Izin : Izin pembangunan dapat dicabut jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG.
4.Sangsi Administratif : Pengembang dapat dikenakan sangsi administratif, seperti peringatan, teguran, atau sanksi lainnya
5.Tindakan Penertiban: Pemerintah dapat melakukan tindakan penertiban, seperti pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.
Sangsi yang lebih berat* dapat dikenakan jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, seperti:
1. Pidana: Pengembang dapat diancam dengan pidana penjara atau denda jika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius, seperti membangun tanpa izin atau mengubah fungsi bangunan tanpa izin
2. Pengambilalihan: Pemerintah dapat mengambil alih proyek pembangunan jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sangsi untuk pembangunan proyek hunian yang tidak sesuai dengan PBG di wilayah Jakarta didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung, termasuk PBG.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.
3.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta*: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan gedung dan PBG di wilayah Jakarta,” Tegas dia
Disisi lain menurut Ketua RW Salim, kegiatan proyek pembangunan itu sudah berkoordinasi dengan pihak instansi terkait seperti Citata Kecamatan Kalideres.
“Ya mas, untuk proses pembangunan ini, RT RW tidak ikut, tadi Uwo juga sudah telpon saya, pemilik memang sudah berkoordinasi dengan saya sebagai wilayah, tetapi soal pelanggaran bangunan, RT RW tidak terlibat pak,” tutur RW Salim saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada kabar lebih lanjut dari pihak Citata Kecamatan Kalideres.
Pewarta : Shemy