Info Polri

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Unit PPA Polres Gowa: Penanganan Masih Berjalan

Admin
×

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Unit PPA Polres Gowa: Penanganan Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Gowa – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur dilaporkan ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan BTN Gowa Pelita Mas, Kelurahan Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/778/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 6 Juni 2026.

Dalam laporan yang disampaikan pelapor, peristiwa diduga terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Korban berinisial N yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula ketika korban sedang bermain sepak bola di lapangan. Saat itu terjadi interaksi antara korban dan seorang anak lain yang berada di lokasi permainan.

Tidak lama kemudian, terjadi peristiwa yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Pelapor menyebut korban mengalami luka pada bagian kaki kiri dan mengalami pembengkakan setelah kejadian tersebut.

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialami anaknya, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Gowa.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap awal.

“Laporan polisi baru masuk dan belum didisposisikan kepada kami,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih dalam tahap administrasi awal sebelum dilakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan dan belum menyampaikan kesimpulan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang.