MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Terdapat tujuan dari uraian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. Dana Desa diprioritaskan untuk Pembangunan Desa yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan sarana dan prasarana desa, dan pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, merupakan tujuan utama agar bisa suksesnya program hilirisasi pusat untuk perdesaan dengan adanya bantuan dana APBN pusat.
Pada tahun anggaran 2024 berjalan dan perubahan APBDes dan Perdes sebagai payung hukumnya untuk Pemdes Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat berfokus pada targetan program yang mengacu pada persentase bantuan sosial langsung berupa penyaluran, Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada warga KPM diwilayah desa kami yang berhak, dan selain itu juga dari dasar kebijakan program, pak’ Lurah melalui pengawalan di tingkat musrenbangkec ke tingkat kabupaten sampai pusat dari asal alur usulan musdus-musdes lebih mengedepankan program pusat yaitu stunting, posyandu dan pemberdayaan masyarakat juga program dominan yaitu ketahanan pangan dengan pemberdayaan masyarakat hal ini agar tercapainya tujuan program dari pemerintah pusat pada dana desa pertahunnya diperdesaan yaitu terciptanya SDGs (Sustainable Development Goals,red),dan kami berupaya sampai target kearah sana bang,” ungkap Misnan Sasmita Kaur Bendahara-Siskeudes Desa Sukarapih.Jumat (6/9/24).
“Berdasarkan RPJMDes dan RKPDes Desa Sukarapih itu menjadi tolak ukur dasar perealisasiannya program secara keseluruhan bang dari rangkaian yang didapat oleh pemdes dari pusat,daerah dan provinsi untuk DD, ADD dan Banprov serta dari Dinas terkait lainnyapun mengacunya kesana bng’ tinggal kita mutakhirkan pada APBDes berjalan dan perubahannya dirujuk dengan Perdes,” Sekdes Marsum di ruang kerjanya saat di wawancara wartawan Mitrapol.com
Kepala Desa Sukarapih, Lurah H. Acim menyampaikan lewat pesan WhatsApp,” Program pemberdayaan masyarakat Desa dalam penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat merupakan penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa sebagai pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, diantaranya pengembangan seni budaya lokal, dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam ” yang ingin kami capai juga kedepannya dengan harapan kesejahteraan warga saya dapat meningkat dengan adanya pemerataan pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi yang langsung bisa warga rasakan pemanfaatannya.” Tutup Lurah H. Acim.
Pewarta : Ki Ono













