MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik jual-beli alat medis yang melibatkan seorang dokter bernama Billy Rosan.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya bayi berusia dua bulan bernama Alesha usai menjalani operasi pada Selasa (19/8/2025). Sebelum tindakan operasi dilakukan, pihak keluarga pasien disebut diminta membeli alat medis Disposable Linear Cutter Stapler senilai Rp8 juta melalui transfer ke rekening pribadi dokter bersangkutan.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil jajaran manajemen RSUDAM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/8/2025).
“Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, kasus ini sudah ditindaklanjuti. Oknum dokter dinonaktifkan dari pelayanan pasien, namun ternyata masih bertugas sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” kata Yanuar.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, praktik jual-beli alat medis tidak dapat dibenarkan karena tindakan medis pasien telah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Mestinya, karena sudah dicover BPJS, tidak boleh ada pungutan lagi. Namun faktanya hal ini masih terjadi,” ujarnya.
Komisi V juga meminta RSUDAM memastikan apakah dugaan praktik tersebut baru sekali terjadi atau sudah berlangsung sejak lama.
“Jangan sampai kasus ini hanya terungkap karena ada pasien yang meninggal. Harus ditelusuri dengan serius apakah ini kebiasaan lama atau baru terjadi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, investigasi harus dilakukan secara mendalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Harus jelas, apakah dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain, supaya masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Yanuar.









