Jakarta

LHP BPK 2024 Ungkap Masalah Fasos Meruya, Puluhan Ribu Meter Persegi Aset DKI Belum Tertata

Admin
×

LHP BPK 2024 Ungkap Masalah Fasos Meruya, Puluhan Ribu Meter Persegi Aset DKI Belum Tertata

Sebarkan artikel ini
LHP BPK 2024 Ungkap Masalah Fasos Meruya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

MITRAPOL.com, Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta menemukan persoalan serius dalam penataan dan pengelolaan fasilitas sosial (fasos) berupa aset tanah di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa puluhan ribu meter persegi lahan fasos belum memiliki kejelasan lokasi serta belum tertib secara administrasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kehilangan aset daerah dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan data LHP BPK 2024, lahan eks Badan Pelaksana Proyek Tomang (BPPT) yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di wilayah Meruya Selatan sebagian besar belum teridentifikasi secara pasti dan belum sepenuhnya dicatat sebagai barang milik daerah.

Menanggapi temuan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menilai laporan BPK harus menjadi peringatan serius bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan tata kelola aset daerah.

“Jika merujuk pada LHP BPK 2024, pengelolaan fasos di Meruya masih menyisakan persoalan mendasar. Puluhan ribu meter persegi lahan yang tidak jelas lokasinya menunjukkan lemahnya sistem inventarisasi dan pengamanan aset publik,” ujar Awy Eziary dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Menurut Awy, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan akuntabilitas pemerintah dalam menjaga aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Fasos merupakan hak publik. Ketika aset tidak tercatat dan terkelola dengan baik, maka risiko sengketa, penguasaan oleh pihak lain, hingga potensi kerugian daerah menjadi sangat besar,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas rekomendasi BPK melalui inventarisasi ulang, pemetaan lokasi, legalisasi aset, serta pengamanan fisik dan administrasi oleh organisasi perangkat daerah terkait.

“Tanpa langkah nyata dan berkelanjutan, temuan seperti ini berpotensi terus berulang setiap tahun,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.