MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat kompetensi aparatur serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta kegiatan meliputi para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Hadir sebagai narasumber, Wayan Purwanajata, S.P., Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Budi Setiawan, S.Kom., M.M., Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, serta para Pejabat Fungsional Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.
Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pemanfaatan e-Katalog serta digitalisasi proses pengadaan agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan. Digitalisasi tersebut tidak hanya sebatas penggunaan sistem, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan dasar hukum dan kebijakan terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Materi juga mencakup metode dan strategi pengadaan, mulai dari e-Purchasing, Tender, Non Tender, hingga Penunjukan Langsung; strategi pemaketan pengadaan; pemanfaatan e-Katalog Nasional dan e-Katalog Lokal; pengadaan langsung secara offline; administrasi pertanggungjawaban; hingga proses pencatatan melalui aplikasi SPSE.
Selain itu, peserta mendapatkan penguatan peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman komprehensif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mendukung kelancaran program dan kegiatan DPRD Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.












