Nusantara

Komisi II DPRD Lampung Tegaskan Harga Pupuk Subsidi 2026 Wajib Sesuai HET

Admin
×

Komisi II DPRD Lampung Tegaskan Harga Pupuk Subsidi 2026 Wajib Sesuai HET

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Lampung Tegaskan Harga Pupuk Subsidi 2026 Wajib Sesuai HET
Komisi II DPRD Lampung Tegaskan Harga Pupuk Subsidi 2026 Wajib Sesuai HET

MITRAPOL.com, Bandar LampungKomisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan harga jual pupuk subsidi Tahun Anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).

Pemerintah pusat menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton. Komisi II menilai besarnya alokasi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat, terutama terhadap kepatuhan harga jual di tingkat kios pengecer agar tidak memberatkan petani.

Ahmad Basuki menegaskan, Komisi II akan fokus mengawasi sistem pendistribusian pupuk subsidi mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi, termasuk memastikan tidak adanya praktik penjualan di atas HET.

“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena hal tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Selain aspek harga, Komisi II juga menekankan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah dan disalurkan melalui kios pengecer yang telah ditetapkan. Transparansi di tingkat kios menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban memajang informasi HET serta menyediakan saluran pengaduan bagi petani.

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap distribusi pupuk subsidi. Setiap laporan masyarakat terkait penjualan di atas HET maupun dugaan penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang.

Melalui penguatan pengawasan dan penegasan kepatuhan terhadap HET, Komisi II berharap kebijakan pupuk subsidi tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.