MITRAPOL.com, Palembang – Sejumlah pelanggan layanan air bersih di tiga kelurahan di Kabupaten Banyuasin mengeluhkan pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Betuah yang dinilai tidak optimal.
Warga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya.
Keluhan disampaikan oleh pelanggan dari Kelurahan Kenten, Kelurahan Sei Sedapat, Kelurahan Azhar Permai, serta Desa Kenten Laut. Mereka menilai distribusi air tidak lancar dan kualitas air yang diterima kerap keruh serta berbau.
Nur, warga Kelurahan Sei Sedapat, mengatakan dalam beberapa bulan terakhir air hanya mengalir satu hingga dua kali dalam sebulan.
“Air kadang hanya mengalir dua kali dalam sebulan, bahkan Februari 2026 hanya sekali. Itupun keruh dan berbau. Kami terpaksa membeli air tambahan sekitar Rp90 ribu per tedmond, bisa tiga kali dalam sebulan,” ujarnya. Selasa (3/3).
Selain biaya pembelian air tambahan, warga mengaku tetap menerima tagihan rutin serta denda keterlambatan. Beberapa pelanggan bahkan menyebut adanya penghentian aliran air.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Kelurahan Kenten dan Azhar Permai yang berharap adanya perbaikan distribusi secara menyeluruh.
Menurut keterangan warga, pihak Perumda Tirta Betuah sebelumnya menyampaikan sejumlah kendala, seperti kebocoran pipa, kerusakan mesin, keterbatasan debit air, hingga persoalan anggaran.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD setempat, Herli, sebagaimana dikutip warga, menyebut kendala anggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelayanan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen Perumda Tirta Betuah terkait langkah konkret perbaikan layanan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Perwakilan warga menyatakan telah berkoordinasi dengan YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya untuk mengkaji kemungkinan somasi atau langkah hukum lain guna mendorong perbaikan pelayanan.
Pihak YLBH menyebut akan mempelajari aduan masyarakat secara komprehensif, termasuk menelaah kewajiban pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang pendirian PDAM Tirta Betuah.
Dalam Pasal 7 Perda tersebut disebutkan bahwa perusahaan daerah mengusahakan penyediaan air minum yang bersih, sehat, dan memenuhi syarat kesehatan dengan mengutamakan pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
Warga berharap adanya solusi konkret agar distribusi air kembali normal dan kualitas air memenuhi standar kesehatan.












