Hukum

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Kuasa Hukum Sherly Handayani Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Admin
×

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Kuasa Hukum Sherly Handayani Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sherly Handayani Dorong Penyelesaian Restorative Justice
Kuasa hukum Sherly Handayani dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners

MITRAPOL.com, Pekanbaru — Kuasa hukum Sherly Handayani dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas, Masrial, yang terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai jalur utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi. Dalam insiden tersebut, kendaraan yang dikemudikan Sherly Handayani terlibat kecelakaan yang menyebabkan Masrial meninggal dunia.

Kuasa hukum Sherly Handayani, Padil Saputra dan Rion Satya, menyampaikan bahwa pihaknya bersama klien turut merasakan duka mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Padil Saputra dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal kejadian, kliennya telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral dengan menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban.

Melalui komunikasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026 antara Nelfa Julianda selaku istri almarhum Masrial dan Siska Handayani yang mewakili Sherly Handayani.

Menurut Padil, kesepakatan tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kekeluargaan, serta pemulihan bagi pihak yang terdampak akibat peristiwa tersebut.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban,” jelasnya.

Selain itu, pihak Sherly Handayani juga menunjukkan tanggung jawab moral dengan memberikan bentuk pemulihan kepada keluarga almarhum, termasuk rencana bantuan fasilitas bagi keluarga korban, khususnya anak korban yang saat ini masih menempuh pendidikan.

Padil menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice direncanakan dilaksanakan pada minggu kedua Maret 2026 dengan melibatkan para pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Upaya tersebut, kata Padil, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Pasal 65 huruf j disebutkan bahwa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, Pasal 79 ayat (1) dalam regulasi yang sama mengatur bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan setelah adanya pemaafan dari keluarga korban serta pemberian ganti kerugian atau uang duka sebagai bentuk itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, proses pemaafan dan pemulihan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum dan moral mewakili kepentingan almarhum.

Padil juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan agar proses penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.