MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Aparat Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian minyak nilam yang terjadi di Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang kehilangan hasil kebun berupa minyak nilam.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang petani bernama Rival (30). Kejadian bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Namun, saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati sebanyak 14 kilogram minyak nilam miliknya telah hilang, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Setelah melakukan penelusuran, kecurigaan mengarah kepada seorang pria berinisial FY (27), yang merupakan warga setempat.
Korban kemudian menemukan sebagian barang bukti berupa 9 kilogram minyak nilam di belakang rumah terduga pelaku. Sementara sisanya sekitar 5 kilogram diketahui telah dijual kepada agen di wilayah Kota Fajar.
Kapolres Aceh Selatan, T Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Narsyah Agustian, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Tim opsnal kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya 2016.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Langkah ini dinilai penting guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.












