MITRAPOL.com, Jakarta — Proses lelang kapal tanker MT Arman 114 oleh Kejaksaan Negeri Batam mendapat sorotan. keberadaan muatan minyak mentah (light crude oil) yang sebelumnya tercatat di dalam kapal tersebut dipertanyakan.
David Gabriel, Kuasa hukum yang mewakili nelayan terdampak di wilayah Natuna dan Batam, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya terkait kejelasan data dalam proses lelang.
Menurutnya, pada proses lelang sebelumnya, nilai kapal dan muatan sempat dicantumkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun pada lelang berikutnya, nilai limit mengalami penurunan signifikan, serta tidak lagi mencantumkan keberadaan muatan minyak mentah.
“Informasi mengenai muatan minyak mentah ini penting untuk dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya, Senin (13/4/2026) di Jakarta.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan data awal, muatan light crude oil di kapal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 166 ribu hingga 167 ribu metrik ton.
Para nelayan yang diwakili, lanjutnya, berharap adanya keterbukaan informasi terkait keberadaan muatan tersebut, mengingat potensi dampak lingkungan yang pernah dikhawatirkan, serta kaitannya dengan proses hukum yang masih menjadi perhatian.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar instansi terkait, termasuk lembaga penegak hukum dan pengelola aset negara, dapat memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Batam belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk memperoleh informasi yang berimbang.












