MITRAPOL.com, Denpasar – Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui jajaran di Bali mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam operasi bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan patroli dilakukan di sejumlah titik rawan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
“Pengawasan difokuskan pada WNA yang overstay, penggunaan data palsu untuk visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal maupun aktivitas lain yang melanggar hukum,” ujarnya di Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, patroli juga menyasar potensi pelanggaran seperti keterlibatan dalam investasi fiktif hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Indonesia.
“Kami menyambut wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun bagi yang melanggar hukum, pilihannya hanya dua: patuh atau meninggalkan Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bali sebagai destinasi wisata internasional harus tetap dijaga marwah dan ketertibannya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran sejak dini.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban,” ujarnya.
Felucia menegaskan bahwa operasi ini juga bertujuan menjaga ekosistem pariwisata dan ekonomi Bali agar tetap kondusif.
“Penindakan terhadap WNA bermasalah penting untuk menjaga keseimbangan sosial, ekonomi, dan iklim investasi di Bali,” katanya.
Saat ini, puluhan WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi yang disiapkan meliputi tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Pihak imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.












