Hukum

Sidang Perdana Kasus Pencurian TBS di Ketapang Memanas, Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Minta Salinan BAP

Admin
×

Sidang Perdana Kasus Pencurian TBS di Ketapang Memanas, Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Minta Salinan BAP

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Kasus Pencurian TBS di Ketapang Memanas
Tim kuasa hukum

MITRAPOL.com, Ketapang – Pengadilan Negeri Ketapang menggelar sidang perdana perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Ktp, Selasa (5/5/2026).

Sidang menghadirkan terdakwa Eek Birto dan Pelapan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan pencurian 56 janjang TBS milik perusahaan perkebunan PT USP. Untuk menguatkan dakwaan, jaksa menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan.

Namun, jalannya persidangan berlangsung dinamis. Tim kuasa hukum terdakwa, yakni Rusliyadi dan Tengku Amirilmukminin, secara intensif menguji keterangan para saksi, termasuk konsistensi pernyataan, prosedur pengamanan, serta bukti yang diajukan.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi, khususnya terkait jumlah TBS yang diduga dicuri. Menurut mereka, berdasarkan keterangan di persidangan, aksi pemindahan dilakukan dengan cara dipikul sebanyak dua kali oleh dua orang.

“Secara logika, itu berarti hanya empat janjang yang bisa dibuktikan. Namun dalam dakwaan disebutkan 56 janjang. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Tengku Amirilmukminin kepada awak media.

Ia juga mempertanyakan tidak diamankannya salah satu pihak yang disebut dalam kesaksian, yakni Sarjono, yang diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut.

Sementara itu, Rusliyadi menilai keterangan saksi tidak konsisten dan berpotensi melemahkan dakwaan. Ia juga menyoroti tidak ditemukannya alat panen di lokasi kejadian, seperti angkong, dodos, maupun egrek, yang lazim digunakan dalam aktivitas panen sawit.

“Bagaimana saksi bisa menyimpulkan terdakwa melakukan pemanenan, sementara alat pendukung tidak ditemukan dan saksi tidak melihat langsung proses tersebut,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa maupun tim pembela.

“Ini adalah hak terdakwa untuk kepentingan pembelaan. Kami akan mengajukan permintaan resmi kepada majelis hakim agar salinan BAP diberikan,” tegas Rusliyadi.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi keterangan tidak benar di persidangan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterangan saksi serta pembuktian dari kedua belah pihak.