Nusantara

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kota Deli Megapolitan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Admin
×

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kota Deli Megapolitan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kota Deli Megapolitan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kota Deli Megapolitan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

MITRAPOL.com, Medan – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan yang merupakan mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab dalam proses kerja sama dan pengelolaan aset pada proyek pengembangan kawasan tersebut.

Namun demikian, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menyampaikan pandangan berbeda terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa.

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan serta telah memperoleh persetujuan pemegang saham dan Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai belum produktif. Mereka juga menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek perkara disebut telah lama dikuasai pihak lain secara tidak sah, sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset perusahaan.

Dalam persidangan, lanjut kuasa hukum, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari proyek tersebut. Menurut mereka, seluruh manfaat ekonomi yang dihasilkan berada dalam skema korporasi dan berkontribusi terhadap peningkatan nilai aset perusahaan serta penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam tuntutan. Menurut tim pembela, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap telah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti status lahan yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo.

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT Nusa Dua Propertindo dan masuk dalam kewenangan administrasi pertanahan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.