Info Polri

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,85 Miliar dan Tangkap 49 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Admin
×

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,85 Miliar dan Tangkap 49 Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika

MITRAPOL.com, Palembang – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Mei 2026, sebanyak 49 tersangka dari jaringan narkotika lintas wilayah berhasil diamankan, sementara barang bukti senilai Rp2,85 miliar dimusnahkan dalam kegiatan resmi di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolda Sumsel sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus pertanggungjawaban publik atas hasil pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba.

Berdasarkan data resmi kepolisian, sepanjang Mei 2026 aparat berhasil mengungkap 29 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 49 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar.

Wilayah dengan kasus terbanyak tercatat berada di Polrestabes Palembang dengan sembilan laporan polisi, disusul Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak enam kasus.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita: 4.300,1 gram sabu, 719 butir ekstasi, 17.553,25 gram ganja kering, serta 40 mililiter cairan etomidate.

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensik dan proses persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja, dan 28 mililiter cairan etomidate.

Total nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500, terdiri dari: sabu Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja Rp35,1 juta.

Kepolisian memperkirakan keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, institusinya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen dan akuntabilitas kami kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti hasil sitaan diproses sesuai hukum. Tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel God Parlastro Sinaga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.

“Kami mengajak masyarakat terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan aparat adalah kunci menjaga Sumsel tetap aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ke depan, Polda Sumsel memastikan strategi pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, dan kolaborasi lintas sektor.