Nusantara

Wamen Imipas dan DPD RI Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus Bali, Fokus Lindungi Budaya dan Masyarakat Lokal

Admin
×

Wamen Imipas dan DPD RI Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus Bali, Fokus Lindungi Budaya dan Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini
Wamen Imipas dan DPD RI Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus Bali
Kegiatan Kuliah Umum dan Penghargaan Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradatta yang digelar di The Sukarno Center, Jumat (22/5/2026).

MITRAPOL.com, Gianyar, Bali – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Bali, Arya Wedakarna, menegaskan pentingnya penerapan kebijakan keimigrasian khusus bagi Bali di tengah meningkatnya tantangan globalisasi dan tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Kuliah Umum dan Penghargaan Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradatta yang digelar di The Sukarno Center, Jumat (22/5/2026).

Acara tersebut dihadiri mahasiswa, akademisi, unsur TNI-Polri, serta tokoh masyarakat Bali sebagai forum penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menghadapi dinamika global serta tantangan keimigrasian.

Dalam paparannya bertajuk Peran Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik, Silmy Karim menegaskan bahwa Bali memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain di Indonesia sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang tidak seragam.

“Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Karena itu, tata kelola keimigrasiannya harus dirancang secara khusus agar mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata, keamanan, serta kelestarian budaya dan lingkungan,” ujar Silmy.

Ia menjelaskan, meskipun secara nasional jumlah WNA masih berada di bawah satu persen dari total populasi Indonesia, proporsi WNA di Bali jauh lebih tinggi dibanding daerah lain.

Karena itu, pemerintah menerapkan selective policy, yakni kebijakan selektif untuk menyaring wisatawan asing berkualitas dengan daya beli tinggi, sekaligus mencegah masuknya pihak-pihak yang berpotensi membawa dampak negatif seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkotika, benturan budaya, hingga ancaman keamanan.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan Kepolisian, BIN, dan Kementerian Pariwisata.

Selain itu, berbagai inovasi pelayanan keimigrasian juga terus dilakukan, termasuk sistem pembayaran visa dari luar negeri secara digital yang langsung terhubung ke kas negara, hingga program Global Citizen Indonesia (GCI) untuk mempermudah diaspora Indonesia berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Sementara itu, Arya Wedakarna mengapresiasi berbagai inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk penerapan sistem autogate bagi pemegang paspor elektronik di Bali yang dinilai berhasil mempercepat layanan di bandara internasional.

“Bali membutuhkan kebijakan keimigrasian yang adaptif, tegas, namun tetap berpihak pada perlindungan masyarakat lokal dan kelestarian budaya,” tegas Arya.

Ia juga mendorong evaluasi dan amandemen terhadap regulasi keimigrasian nasional agar mampu menjawab tantangan meningkatnya jumlah warga negara asing yang tinggal menetap di Bali.

Forum tersebut menyimpulkan bahwa Bali membutuhkan kebijakan keimigrasian yang lebih spesifik, progresif, dan berbasis karakter lokal guna menjaga identitas budaya sekaligus memastikan manfaat globalisasi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat Bali.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPD RI, akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.