MITRAPOL.com, Sabang – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang berinisial DMN alias R dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (20/8/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan dalam proses penanganan dugaan kasus yang berkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat panggilan telah disampaikan melalui Sekretariat DPRK Sabang dan diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Sabang mengenai materi pemeriksaan secara rinci, termasuk dugaan peristiwa pidana yang sedang didalami maupun status hukum legislator tersebut.
Pemanggilan anggota DPRK Sabang tersebut menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejelasan dari aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan informasi mengenai perkara tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak terverifikasi.
Hingga Rabu (19/8/2026) malam, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejari Sabang terkait pemanggilan tersebut, termasuk kepastian kehadiran DMN alias R dalam pemeriksaan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kejari Sabang, DMN alias R, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan status hukum atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MITRAPOL akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan perkara Pokir tersebut berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan informasi yang dapat diverifikasi.











