MITRAPOL.com, Medan – Fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Pepatah ini menggambarkan betapa sakit dan menderitanya orang yang telah menjadi korban fitnah.
Saking sakitnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis akan melaporkan oknum guru SMA Negeri 6 Medan yang telah memfitnah dirinya telah melakukan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan uang SPP kepihak berwajib.
Pada, Jumat (25/11/2022) malam, kepada wartawan, Siti Rahmah Lubis membeberkan asal mula para oknum guru yang mengajar di sekolah SMA Negeri 6 memfitnah dirinya melakukan korupsi berawal saat ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan sejak Januari 2022.
Sebagai Kepala Sekolah, ia membuat beberapa kebijakan yang sifatnya membangun agar para guru lebih fokus mendidik serta meringankan orang tua siswa SMA Negeri 6 Medan.
Diantara kebijakan yang diterapakannya yakni, menurunkan uang SPP dari Rp200 ribu menjadi Rp165 ribu hingga gratis.
“Seperti menurunkan uang SPP dari Rp200 ribu menjadi Rp165 ribu. Bagi anak- anak guru dan komite sekolah saya gratiskan bayar SPP,” ungkap Siti Rahmah Lubis.
Tidak hanya itu, sejak Covid 19 melanda, semua perekonomian menurun. begitu juga para orangtua siswa, untuk itu selaku kepala sekolah ia memberikan kelonggaran kepada orangtua siswa dengan membayar uang SPP semampunya.
“Namanya uang sumbangan (SPP) itukan tidak boleh dipaksakan, Semampu orangtua siswa membayar, jika mereka mampu bayar Rp 150 ribu kita terima, mampunya Rp100 ribu sampai paling kecil Rp50 ribu” bebernya.
Sementara untuk menunjang pendidikan agar lebih profesional, ia menambah beberapa CCTV agar lebih terpantau.
” Mungkin karena kebijakan kebijakan ini ada oknum guru yang tidak senang, sampai menuduh saya korupsi dan menyebarkanya ke mensos. Sebagai kepala sekolah sebenarnya saya sifatnya membina dan sudah memaafkan mereka yang telah menuduh saya korupsi,” ucap Siti Rahma Lubis.
Pewarta : Ali