Nusantara

Tahun 2022, Realisasi Penerimaan PAD BPPRD Pemkot Metro dari Pajak reklame 600 juta

Admin
369
×

Tahun 2022, Realisasi Penerimaan PAD BPPRD Pemkot Metro dari Pajak reklame 600 juta

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Fakta dari realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, di Tahun 2022, terutama dari Pajak reklame mencapai 600 juta sesuai dari target.

Hal itu diungkapkan, Kepala BPPRD Kota Metro,Syahrie Ramadhan yang diwakili Yunizar selaku Kasi Penindakan dan Keberatan, mengatakan bahwa pada tahun 2022 pendapatan dari pajak reklame mencapai 600 juta dan tahun mendatang akan lebih di tingkatkan.

Dikatakannya, dari catatan hingga akhir Desember lalu, pihaknya berhasil menerima pemasukan pajak reklame secara keseluruhan sebesar Rp 600 juta lebih dari target yang ditetapkan.

” Tahun 2022, pajak reklame masuk 600 juta dan capaian target kita di tahun 2023 senilai 750 juta. Artinya, naik sedikit dari tahun sebelumnya. Walaupun sedikit tapi harus naik,” katanya, Selasa (15/03/2023).

Yunizar menjelaskan, jika penerimaan pajak dari berbagai objek pajak yang ada di wilayah Kota Metro.

“Terutama nantinya adalah pajak reklame dari iklan-iklan, kita juga akan periksa. Tapi yang jelas ada aturan-aturan tertentu dalam pemasangan reklame. Jika tidak ada dalam data, nanti kita pasang stiker bahwa reklame tidak taat pajak. Kami menunggu dalam waktu satu minggu. Apabila tidak ada tanggapan, maka reklame tersebut akan kami copot dan turunkan. Tapi yang jelas reklame iklan seperti rokok tidak diperbolehkan dijalan – jalan protokol di Kota Metro,” ungkap Yunizar.

Kedepan, pihaknya juga akan berupaya maksimal untuk menggenjot penerimaan pajak pada sektor tertentu, serta pajak PBB yang memang masih banyak potensi untuk terus ditingkatkan. Selain itu, menurut Yusnizar menjelaskan personil/ petugas pajak tentu nanti akan lebih proaktif dan memberikan pemahaman serta himbauan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Pajak inikan iuran wajib, maka kita himbau agar masyarakat untuk taat membayar pajak. Kita terus melakukan koordinasi pihak terkait apa saja yang menjadi kendala terhambatnya wajib pajak. Sehingga kedepan tidak ada lagi wajib pajak yang menunda pajak, dan taat didalam membayar pajak,” tutup Yunizar.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *