MITRAPOL.com, Metro Lampung – Usai viral dari pemberitaan adanya papan reklame tidak taat pajak yang berada dijalan Sudirman Ganjar Agung Metro Barat. Akhirnya, sang pengelola atau agency yakni PT.Ultra Prima Abadi sebagai wajib pajak mengurus kewajibannya di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro.
Informasi tersebut disampaikan, Yunizar selaku Kasi Penindakan dan Keberatan Kantor BPPRD Kota Metro, ia menjelaskan terkait pemasangan stiker reklame yang tidak membayar pajak do jalan Sudirman Ganjaragung Metro Barat.
” Kita ada tim penertiban, kewenangan kita berdasarkan undang – undang no.8 tahun 2009, itu reklame termasuk objek pajak daerah kabupaten/kota. Kemudian, juga Perda 02 tahun 2012 Bagi yang memasang reklame dipublik maka wajib membayar pajak. Kemudian, pajak itu daerah berbeda tergantung wilayah masing – masing,” ungkap Yunizar saat ditemui media, Rabu (15/2/23).
Yunizar menjelaskan, dalam penertiban papan reklame yang tidak taat pajak dijalan Sudirman Ganjaragung Metro Barat, sudah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, pemasangan tanda stiker adalah satu cara jitu pihak BPPRD Metro, agar supaya sang pemilik/agency bisa memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
” Reklame itu, bulan Januari lalu tim kita keliling dan kita cek dibagian pendaftaran ternyata reklame itu belum daftar. Kita tunggu ini, sudah berjalan satu bulan. Tapi belum ada komunikasi dan kita juga tidak bisa menghubungi siapa yang masang dan kapan. Maka salah satu cara kita pasang stiker,” jelas Yunizar.
Kemudian, terkait adanya pemberitaan dibeberapa media online mengenai adanya reklame tidak taat pajak. Pihaknya, sangat berterima kasih dengan pemberitaan tersebut dan sang pemilik papan reklame/agency akan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
” Pak Iqbal sudah konfirmasi dari PT. Ultra Prima Abadi alamat Bekasi. Saya bilang lakukan saja pendaftaran pembayaran pajak. Tunggakan pajak mereka terhitung dari bulan Januari 2023. Mereka ada titik yaitu simpang Ganjaragung, pasar depan terminal dan lampu merah 22. Semuanya papan reklame belum ada yang bayar pajak dsn nilainya lumayan besar,” tutup Yunizar.
Perlu diketahui, Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota yang harus ditingkatkan penerimaannya. Selain itu, menertibkan reklame yang menunggak pajak perlu juga dilakukan penertiban reklame liar / ilegal yang tidak memiliki izin sehingga dalam wilayah Kota / Kabupaten akan menjadi lebih elok tidak terlihat semerawut oleh reklame yang tidak tertata.
Pewarta : MM