Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Pemkot Metro Sosialisasi Peraturan Retribusi Bangunan Gedung

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Pemerintah Kota Metro melalui bagian hukum menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2023. Kegiatan berlangsung di aula Kecamatan Metro Barat, Senin (6/3/2023).

Ika Pusparini, Kepala bagian hukum Pemerintah Kota Metro, mengatakan bahwa giat bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

“ Sosialisasi ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Metro, serta mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kota Metro,” ujarnya.

Dikatakannya, bawa kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa hari kedepan.

“Dari hari Senin 6 Maret 2023 sampai dengan Jumat 10 Maret 2023 yang bertempat di lima Kecamatan di Kota Metro,” kata Ika.

Selanjutnya, Ia menuturkan kembali tentang jumlah peserta yang ikut didalam kegiatan sosialisasi berjumlah 500 orang.

“Yang terdiri dari aparat Kecamatan dan Kelurahan, dosen sejarah, mgmp IPS SMP/ SMA se-Kota Metro, komunitas sejarah dan pengusaha se-Kota Metro,” jelasnya.

Pada kedempatan itu, M Supriadi selaku Asisten 1 Bidang Kepemerintahan dan Kesra Setda Kota Metro, menyampaikan tentang sejarah berdirinya Kota Metro. Selain itu, di awali dengan datangnya kolonis dari tanah Jawa dan di tampung dalam bedeng-bedeng yang di bangun oleh Belanda.

“Dari sejarah berdirinya Kota Metro ini pasti banyak jejak-jejak sejarah yang menjadi cagar budaya Kota Metro. Untuk itulah, Kota Metro menerbitkan peraturan Daerah tentang cagar budaya, sehingga ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” terangnya.

Kemudian, Supriadi menjelaskan melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Metro guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyajikan tiga peraturan Daerah.

“ Adapun tiga peraturan daerah yakni, Perizinan bangunan gedung, pengelolaan cagar budaya dan pemberdayaan perlindungan tenaga kerja lokal,” tutup Asisten I Supriadi.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *