MITRAPOL.com, Semarang Jateng – Komnas Pengendalian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Tengah menyoroti keputusan PJ. Bupati Jepara, Edi Supriyanta yang mengambil kebijakan menutup Tambak Udang di Karimunjawa dengan dasar peraturan daerah No 2 Tahun 2011, Tentang Tata Ruang wilayah Kabupaten Jepara tahun 2011 – 2031 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengara Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Tentang RT/RW Tahun 2022 – 2042 yang tidak mengakomodir dan menjelaskan keberadaan tambak tambak Udang di Karimunjawa.
Ketua KomNas PPLH Jateng, Endro Lukito menyampaikan bahwa Keputusan PJ. Bupati Jepara perlu diperhitungkan atau dikaji kembali, karena perputaran Ekonomi (uang) di dalamnya sangat lah besar, supley listrik salah satu petani tambak bervariasi dari 480 jt perbulan 360 jt perbulan, itu pun belum seluruhnya ke petani budidaya tambak udang, padahal di Karimunjawa ada sekitar 33 pemilik tambak udang dengan luas lahan yang berbeda.
Tambak Udang mencapai 42 ha terancam ditutup sehingga dampak penutupan perlu di perhitungkan dan diberi solusi, tentang tenaga kerja, Perputaran uang begitu besar Jika ini terjadi di tutup, “Tenaga kerja tambak udang di kemanakan”!. Pemerintah kabupaten akan kehilangan omset besar yang terjadi didalamnya .
Tentang dampak Lingkungan, diupayakan dengan binaan-binaan tata kelola limbah yang di hasilkan tambak udang, dapat terkoordinir sehingga menjadikan daerah ramah lingkungan.
Ijin budidaya tambak yang di Karimunjawa berhenti di tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Jepara, dengan pengakuan petani tambak budidaya udang kesulitan dalam melakukan ijin selanjutnya.
Tim Investigasi KomNas PPLH Provinsi Jawa Tengah, akan datangi lokasi tambak dikarimunjawa kemudian akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab. Jepara mengenai tambak budidaya udang di Karimunjawa,
KOMNAS PPLH Provinsi Jateng sudah membicarakan masalah ini ke Komnas PPLH Pusat supaya masalah ini dikomunikasikan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan kajian-kajian yang tepat.
Ketua Komnas PPLH Provinsi Jateng sudah menyampaikan masalah ini ke Kabiro DPUPR Provinsi Jateng melalui pesan singkat,”Mudah-mudahan Pemkab Jepara sudah melakukan kajian,” kata Dadang.
Komnas PPLH Provinsi Jateng, mencermati tentang kajian-kajian itu akan kami koordinasikan dan komunikasikan pemkab Jepara, Pemprov Jateng, dilanjutkan ke Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tandas Lukito
Pewarta : EL