Nusantara

DPRD kabupaten Sarolangun Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda di 2023

Admin
×

DPRD kabupaten Sarolangun Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda di 2023

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sarolangun – Setelah melalui proses yang begitu panjang, Pansus DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya secara resmi telah memberikan persetujuan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tingkat II, Selasa (16/05/2023) sore, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, serta didampingi Waka I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, MM, dan Waka II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE.

Ketiga ranperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni (1) Ranperda Tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038. (2) Ranperda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Kabupaten Sarolangun dan (3) Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2042.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara masing-masing Pansus DPRD Sarolangun, yakni Pansus I DPRD Sarolangun disampaikan oleh juru bicara Ustadz Ali Muntoha, Pansus II DPRD Sarolangun disampaikan oleh juru bicara Abdul Basid, SH, dan Pansus III DPRD Sarolangun disampaikan oleh juru bicara Asmarul.

Juru Bicara Pansus I DPRD Sarolangun Ustadz Ali Muntoha menyampaikan laporan terkait Ranperda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa. Pada prinsipnya, Pansus I memberikan apresiasi kepada PJ Bupati Sarolangun dan jajaran terkait yang telah menyusun ranperda dengan baik dan telah mengacu terhadap peraturan yang berlaku.

” Pansus I telah membahas secara mendalam, mencari masukan dari berbagai stake holder, dan mencermati jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi. Maka kami dapat memahami sepenuhnya tentang pentingnya ranperda tersebut. Kami berharap kepada OPD terkait untuk benar-benar mempersiapkan segala sesuatu secara matang setelah disahkan, menyiapkan sarpras, personil dan program kerja dan anggaran,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak ekskutif agar menindaklanjuti perbaikan antara pembahasan bersama terkait ranperda tersebut, dengan harapan nantinya setelah disahkan menjadi Perda dapat diimplementasikan secara efektif untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sarolangun.

” Kami Pansus I DPRD Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui ranperda tentang pembentukan badan Kesbangpol menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pansus II DPRD Sarolangun disampaikan oleh juru bicara Abdul Basid, SH, juga menegaskan bahwa pihaknya difokuskan untuk membahas ranperda tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038, dan telah dibahas bersama dari tanggal 03 April 2023 sampai 16 Mei 2023.

” Pansus II memberikan apresiasi yang tinggi kepada PJ Bupati dan jajaran yang telah menyusun ranperda dengan baik. Upaya optimalisasi peningkatan kepariwisataan dengan tersedianya payung hukum. Kami sangat mendukung adanya ranperda tentang Rancangan Induk kepariwisataan ini sehingga nantinya diharapkan bisa mendapatkan DAK dari pusat,” katanya.

Selain itu, Pansus II DPRD Sarolangun juga menegaskan perlunya adanya anggaran sosialisasi Perda ini sehingga dapat berjalan dengan baik, serta Dinas pariwisata agar segera melakukan sosialisasi dan wajib mendata seluruh destinasi wisata di Kabupaten Sarolangun.

” Kami Pansus II DPRD Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui ranperda tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038 menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sedangkan, Pansus III DPRD Sarolangun disampaikan oleh juru bicara Asmarul, juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pansus III DPRD Sarolangun dapat menyetujui ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah.

” Pansus III DPRD Sarolangun membahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2042. Diharapkan kepada OPD terkait untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam menjalankan perda ini setelah disahkan dan disetujui bersama,” ucapnya.

 

Pewarta : Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *