MITRAPOL.com, Lamteng – Dugaan pungutan liar pada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) di Pemkab Lamteng terkuak.
Dari pengakuan beberapa ASN dan PTHL dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meminta identitasnya tidak dipublis, mereka membenarkan terjadi pemotongan gaji yang besarannya bervariasi tergantung golongan.
“Gaji kami dipotong melalui Bendahara tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, besarannya, untuk ASN dan PTHL yang sudah masuk anggota sebesar 10 ribu perbulan, lalu, untuk ASN dan PTHL yang belum menjadi anggota koperasi setiap bulannya ditarik simpanan pokok 20 ribu selama lima bulan dan simpanan wajib 10 ribu setiap bulan,” jelasnya kepada awak media, Jumat, (19/5/23), sambil seraya memberitahukan surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua I Koperasi Lamteng Berjaya Ir. Zulkifli SE.,MM.
Menurutnya, pemotongan uang itu diduga ada tekanan dari unsur pimpinan yang mewajibkan seluruh ASN dan PTHL ikut menjadi anggota.
“Kami sebenarnya keberatan dengan adanya pemotongan itu, namun karena unsur tekanan dan paksaan, kami selaku bawahan tidak berani melawan, ya pasti tau lah konsekuensinya apa,” keluhnya.
Hal itu didasari pada saat Sekda Lamteng Nirlan yang juga sebagai Ketua Korpri Lamteng Berjaya yang meminta kepada perangkat daerah untuk keikutsertaannya sebagai anggota koperasi.
Permitaan tersebut disampaikan Sekda dalam rapat anggota tahunan ke I di aula Siger Emas, tanggal 9 Februari 2023, Sekda Lampung Tengah mengatakan,”Dengan masuknya sebagai anggota koperasi akan meringankan PNS yang membutuhkan dana untuk mengatasi hal-hal penting untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak,” ujarnya.
Lanjut Sekda, Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, berkomitmen akan membentuk koperasi sebagai salah satu solusi untuk membantu ASN maupun tenaga kontrak yang ada di Lamteng.
“Dengan jumlah 10.000 lebih ASN, saya optimis koperasi Korpri ini akan menjadi besar, tapi itu semua tidak lepas dari dukungan seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Lamteng,” jelas Sekda.
Namun pernyataan berbanding terbalik saat Sekda Lamteng Nirlan dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya di nomor 0811-72**237. Ia mengatakan, jika hal itu menjadi masalah dan terjadi keberatan menjadi anggota Koperasi Korpri Lamteng Berjaya nanti akan dikeluarkan dan uang dikembalikan.
Saat ditanya terkait berapa modal awal membuat koperasi adalah sesuai dengan jumlah anggota. Untuk saat ini kurang lebih total anggota sekira 100 orang.
“Nah gak tau saya kalau berapa modalnya. Yaitu modal awalnya kan dari anggota. Tujuan dibentuknya koperasi itu niatnya hanya membantu mereka daripada minjam rentenir. Gak usah diberitain lah nanti dibahas aja, ini kan sifatnya hanya membantu mereka.” kata Sekda, Senin (22/5/23).
Sekda juga menjelaskan, jika hal ini menjadi masalah nanti akan dibahas pada rapat koperasi.
“Kalau gak mau juga gak apa-apa, siapa yang maksa, itu gak maksa. Ya kalo dari sisi aturankan salah kalo maksa. Ini kalo diberitain kan aneh kalo dari aturan kan salah itu bukan dipaksa itu dihimbau. Kalau memang keberatan koperasinya bubar ya gak masalah,” tambahnya lagi.
Dirinya menjelaskan bahwa uang koperasi yang ada saat ini sekira 200 juta.
“Kalau nariknya jutaan nah itu baru, inikan nariknya cuma seratus ribu masak keberatan si. Kalau keberatan gak usah aja daftar minta aja uangnya lagi sama bendahara,” pungkas Sekda.
Pewarta : Lami