MITRAPOL.com, MEDAN – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Labuhan Batu, H Zungkarnain Harahap SSos terima laporan istri oknum anggota DPRD periode 2019 – 2024, lantaran diduga lantarkan keluarga bahkan kabarnya bakal menikah lagi.
Zungkarnain Harahap menyebut dari laporan Ana, selaku istri pertama terkait dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian, Noni (43), istri kedua melaporkan AK (51) oknum anggota DPRD Labuhan Batu soal dugaan perselingkuhan dengan wanita berstatus sah istri orang lain.
Namun, menariknya, laporan istri pertama itu ada 6 point tuntutan dan istri kedua juga tidak ketinggalan dengan tuntutan 10 point. Secara umum laporan istri oknum itu berharap pengurus DPC, DPW dan DPP secepat mungkin menyetujui pergantian antar waktu(PAW) terhadap AC.
Pasalnya, selain, sikap dan kelakuan oknum dewan itu tidak menjadi panutan bagi masyarakat. Istri pertama dan kedua kerap menjadi korban janji manis berkedok bayar hutang proyek. Dan tak jarang keduanya diploroti hingga rela menjual harta hampir ratusan juta untuk menyanggupi permintaan suami.
Zungkarnain Harahap secara tegas mengatakan pihaknya tidak sungkan – sungkan mencopot kader. Bila terbukti melanggar kode etik partai maka akan ditindak tegas, sekalipun menjabat anggota DPRD.
“Dokumen dan bukti pendukung kelakuan oknum dewan itu sudah tertera secara tertulis dan masalah ini akan saya sampaikan untuk diproses lebih lanjut” kata Ketua DPC PBB Labuhan Batu, Zungkarnain Harahap.
Zungkarnain Harahap yang juga anggota DPRD Labuhan Batu menuturkan pihaknya akan menyetujui dan mendukung pergantian antar waktu (PAW). Tentunya setelah proses pembahasan mekanisme internal partai.
“Kami mendukung niat dan cita – cita kedua istrinya untuk dilakukan PAW demi kebaikan bersama. Dan persoalan ini akan sampaikan ke pengurus DPW dan DPP Partai Bulan Bintang”tegas Zungkarnain sembari berharap PBB Labuhan Batu tetap jaya, Senin (29/5/2023) malam.
Sementara, Ahmad Khairul saat dikonfirmasi membantah Noni istri sahnya meski akte buku nikah mereka tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang, 9 November 2016.
“Apa dasar mereka istri saya.? Saya rasa mereka tidak punya dasar melaporkan untuk di PAW dari anggota DPRD dan terkait laporan itu saya belum dipanggil untuk klarifikasi laporan tersebut”kata Ahmad Khairul saat ditemui di Pondok Mahoni, Rantau Prapat, Selasa (30/5/2023).
Menanggapi SKCK yang sedang berproses di Polres Labuhan Batu, bagian salah satu tuntutan Ana dan Noni sebagai upaya membatalkan rekomendasi partai untuk pengurusan SKCK lantaran sikap anggota dewan itu kerap berujung masalah, baik di Polres maupun Polda Sumut.
“Nanti kan ketahuan SKCK tidak dikeluarkan polisi. Istri inikan seolah bisa mengatur lembaga padahal saya tidak pernah dipidana. Nafkah lahir dan batin yang bagaimana?. Jika tidak dinafkahi kenapa tidak melapor ke Pengadilan Agama(PA). Saya ini lajang. Jadi apa alasan mereka melarang saya berpoto dengan orang lain. Kami resmi cerai berdasarkan gugatan 16 Maret 2023 dan sekarang menunggu salinan putusan,” terang Ahmad Khairul.
“Tri Warni menggugat suaminya bukan pengaruh saya. Kenalnya Januari 2023 dan kebetulan minta tolong soal kasus perceraiaan lantaran korban KDRT. Persoalan ini faktor kecemburuan saja dan suasana politik yang mulai panas jelang pileg 2024. Yang pasti Noni itu bukan istri saya,” tambahnya.
Sebelumnya, AK, oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2019-2024 dilaporkan istrinya Noni Andriani(43) ke DPW PBB lantaran berselingkuh dengan istri orang lain asal Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Menurut Noni, saat menikah dengan pria asal Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu statusnya janda 4 anak sementara suaminya AK berstatus suami orang tanpa anak sekitar tahun 2016 dan mereka resmi menikah di rumah tuan Kadi Jl Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai.
Teks foto, Noni menyerahkan dokumen dan bukti kelakuan anggota DPRD Labuhan Batu dan diterima Ketua DPC PBB Zungkarnain Harahap SSos. (Tim).