Scroll untuk baca artikel
Nusantara

AKSI: Polri Harus Usut Tuntas Pengusaha Tahuna yang Diduga Terlibat Penyelundupan

202
×

AKSI: Polri Harus Usut Tuntas Pengusaha Tahuna yang Diduga Terlibat Penyelundupan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Manado Sulut – Berkaitan dengan penangkapan terhadap dua orang warga Indonesia asal Sulawesi Utara di Sarangani Filipina, Ketum Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia, Stephen Kabasaran Liow telah menghimbau kepada pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti nasib kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Babe, panggilan akrab Stephen K Liow, didapatkan keterangan bahwa kedua orang tersebut dikirimkan oleh seorang pengusaha lokal dari Kota Tahuna di Kepulauan Sangihe.

“Ya, saya mendapatkan informasi valid bahwa kedua orang yang diduga penyelundup di Sarangani Filipina yang ditangkap di sana ternyata bekerja di bawah perintah seorang pengusaha lokal Kepulauan Tahuna,” ujar Stephen kepada media di Manado (01/06/2023).

Terkait dengan temuan tersebut Babe mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera bertindak dan minta pertanggungjawaban terhadap pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini pengusaha yang menikmati hasil kegiatan ilegal antar negara tersebut.

“Kami dari AKSI juga akan mengamati lebih lanjut terkait dengan kegiatan ilegal di perbatasan yang disinyalir menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba illegal di wilayah pulau-pulau terluar Indonesia, seperti di Kepulauan Sangihe,” tegas Babe.

Pernyataan Babe, yang telah malang melintang dalam dunia narkoba illegal tersebut, disampaikan sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap peredaran narkoba illegal di Sulut khususnya.

“Polisi harus segera mengusut pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan di Sarangani Filipina, termasuk pengusaha asal Tahuna yang identitasnya sudah di tangan saya, tinggal menyampaikan ke pihak berwenang,” pungkas Stephen K Liow.

 

Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *