Nusantara

P3KD Riau Soroti Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit di Dumai

Admin
×

P3KD Riau Soroti Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit di Dumai

Sebarkan artikel ini
P3KD Riau Soroti Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit
Lokasi dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit

MITRAPOL.com, Dumai – Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD Riau) menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola Koperasi Agro Yoga Usaha di wilayah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Berdasarkan keterangan P3KD Riau, areal perkebunan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 2.700 hektare dan diduga berada di kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua P3KD Riau, Salamuddin Purba, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pengurus Koperasi Agro Yoga Usaha terkait legalitas perkebunan tersebut.

“Kami meminta penjelasan terkait status legalitas perkebunan sawit yang berada di kawasan Pelintung. Berdasarkan penelusuran kami, kawasan tersebut diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan,” ujar Salamuddin dalam keterangannya. Selasa (26/6/2026).

P3KD Riau juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.64/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/1/2022, yang memuat data kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

Menurut P3KD, dalam lampiran keputusan tersebut, Koperasi Agro Yoga Usaha tercantum sebagai salah satu entitas usaha dengan luas lahan sekitar 2.757 hektare, yang masuk dalam skema penyelesaian administratif sesuai ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun demikian, Salamuddin menegaskan bahwa proses penyelesaian administratif tidak serta-merta menghapus potensi persoalan hukum maupun aspek lingkungan hidup.

“Penyelesaian administratif perlu tetap dikawal secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran kehutanan,” katanya.

Atas temuan tersebut, P3KD Riau meminta pemerintah pusat, khususnya KLHK dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan>, untuk melakukan verifikasi serta penegakan aturan secara terbuka dan adil.

Menurut organisasi tersebut, langkah transparan diperlukan agar setiap aktivitas usaha di kawasan hutan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi MITRAPOL masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Koperasi Agro Yoga Usaha, pihak terkait lainnya, serta instansi pemerintah yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.