Nusantara

Anggota DPRD Lampung Ade Utami Tegaskan Jalan Rusak Berdampak Biaya Tinggi Bagi Buruh

Admin
×

Anggota DPRD Lampung Ade Utami Tegaskan Jalan Rusak Berdampak Biaya Tinggi Bagi Buruh

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di Indonesia, menjadi ajang Fraksi PKS DPRD Lampung untuk menyoroti dampak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ade Utami Ibnu, anggota Fraksi PKS dapil Bandar Lampung, menegaskan bahwa Omnibus Law telah membuat kesejahteraan pekerja semakin terhimpit dan rentan. Terlebih lagi dengan kondisi infrastruktur di Lampung yang masih dalam kondisi memprihatinkan yang berdampak pada biaya ekonomi yang tinggi bagi para pekerja.

Selain itu, Ade Utami Ibnu juga menyoroti tentang UMP di Lampung (Rp2,6 juta) yang masih berada di bawah rata-rata nasional (Rp2,9 juta) dan belum memadai bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak.

“Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang UU Omnibus Law yang merugikan kesejahteraan para pekerja. Jelas saat pengesahaan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Fraksi PKS di pusat menolak. Selain itu, kami juga meminta pemerintah untuk mempercepat perbaikan jalan demi kesejahteraan masyarakat khususnya kaum pekerja, dan pentingnya evaluasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/ V.08/HK/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang penetapan upah minimum provinsi lampung tahun 2023,” ujar Ade Utami Ibnu dalam pernyataannya di Bandar Lampung pada Hari Buruh ini.

Fraksi PKS DPRD Lampung menekankan pentingnya memastikan hak-hak pekerja ditunaikan secara baik dan berkesinambungan serta pentingnya perusahaan-perusahaan di Lampung untuk dievaluasi dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur Lampung mengenai UMP.

Fraksi PKS berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja di Lampung untuk memastikan mereka mendapatkan haknya secara layak sesuai dengan UMP yang telah diputuskan oleh Gubernur Lampung pada November 2022.

 

Pewarta : MM/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *