MITRAPOL.com, Lebak Banten – diduga sejumlah pengusaha batubara diwilayah Lebak selatan seperti di daerah Cihara, Panggarangan dan Bayah, yang sudah beroprasi selama bertahun-tahun tak kantongi izin minerba (mineral & batubara), sepanjang pantai wilayah selatan terlihat puluhan tumpukan stokville yang disimpan untuk dijual atau dikirim ke berbagai wilayah.
Hasil pantauan media, tumpukan material di sepanjang pantai di wilayah Kecamatan Cihara, Panggaranga, bayah di duga berasal dari lokasi perhutani yang berbeda lokasinya.
Seperti yang dikatakan salah seorang tokoh pemuda Lebak selatan Guntur Mardotilah ketika ditemui di villa tumengguh sawarna Kecamatan Bayah, selasa (12/06/2023).
Menurut Guntur para pengusaha batubara sudah dianggap tidak melihat lagi dari mana material batubara itu, ketika awak media mencoba untuk bertemu dengan para pengusaha sangat sulit berkordinasi dengan pengusaha batubara. Padahal, para pengusaha ini tidak ada yang mengantongi izin produksi dari kementrian ESDM.
“Ya, kalo mengantongi izin, para pengusaha sudah dapat membuktikan kepada awak media, atau masyarakat dengan memasang pelang izin, selain sulit, biayanya begitu mahal ungkap guntur untuk memperoleh izin minerba, apalagi lokasi lahannya milik perhutani,” ungkap guntur.
Ditempat terpisah, Ketua Forwal (Forum Wartawan Lebak) Abak bahtiar mengatakan akan terus mendorong dan melakukan kajian mendalam terkait legalitas para pengusaha tambang diwilayah selatan, jika memungkinkan akan melakukan tindakan yang diperkenankan oleh hukum,
“Kita akan melakukan kajian yang komprehensif terhadap keberadaan para pengusaha tambang batubara ilegal, jika dalam hasil investigasi kita temukan pelanggaran hukum maka kita lakukan tindakan yang diperkenankan hukum,” ucapnya.
Masih menurut Abak, sulit untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha batubara, maka dari itu kita akan melakukan kajian-kajian hukum khususnya terkait dengan keberadaan para pengusaha batubara diwilayah lebak selatan,” imbuhnya.
Pewarta : Asolihin