MITRAPOL.com, Jakarta – Seorang pemuda warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara meninggal dunia usai di rawat sepekan di Rumah Sakit setelah mengalami pembacokan.
Korban, AM (24), tewas dengan luka bacok di kepalanya usai disabet celurit saat sedang dibonceng motor hendak pulang ke rumahnya.Ia dibacok oleh salah satu pelaku tawuran dari kelompok Muara Baru, Fajar Nurrochman Utomo (20).
“Akibat sabetan ini lalu korban ini dibawa ke RS Atmajaya, lalu karena luka sabetannya cukup berat dibawa lah ke RSUD Tarakan,” ucap Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023).
Korban dirawat dalam kondisi kritis sejak kejadian 5 Agustus 2023 sampai akhirnya tutup usia di tanggal 12 Agustus 2023.
Setelah AM meninggal, keluarganya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Metro Penjaringan.Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari kemudian menelusuri kasus yang dialami korban.
Hasil penyelidikan, Polisi mengantongi identitas pelaku pembacokan yang tak lain adalah Fajar, warga Mangun Jaya, Tambun, Bekasi.
Namun, menurut Kapolsek, polisi tidak bisa langsung menangkap Fajar lantaran yang bersangkutan sempat kabur dari rumahnya dan tidak memegang handphone.
Tidak kehabisan akal, polisi melakukan penyelidikan lewat media sosial dan terus menelusuri profil Fajar sampai akhirnya bisa menangkap yang bersangkutan pada Senin (14/8/2023) subuh di rumahnyaDitangkap di Tambun, di rumahnya. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan,” ucap Bobby.
Fajar ditangkap setelah pada 5 Agustus lalu membacok korban AM di kawasan Luar Batang.
Kala itu, Fajar yang sedang berada di Bekasi dikabari teman-temannya dari kelompok Muara Baru untuk ikut tawuran melawan kelompok Luar Batang.Ajakan tersebut juga disampaikan lewat akun Instagram TOK alias Tim Orang Keren Jakarta.
Tawuran pecah pada Sabtu dinihari sekitar pukul 5.00 WIBFajar belum berani melakukan apapun ketika dua kelompok pemuda saling serang.
Namun, ada salah satu temannya yang tak terima melihat Fajar hanya berdiam diri lalu memberikan sebilah celurit kepadanya.
Fajar pun dipaksa membacok siapapun pemuda yang berani melewati barisan kelompok Muara Baru, alias mencari sasaran secara acak.
“Lalu, secara random si tersangka ini menyabetkanlah celurit ini ke bagian sebelah kanan. Jadi si korban ini sedang dibonceng untuk pulang ke rumah, menurut pengakuan saksi yang memboncengnya atau mengendarai motornya,” papar Bobby.
Dari penangkapan Fajar, polisi menyita barang bukti sebilah celurit yang bagian tajamnya dicat warna merah.Polisi juga telah menetapkan Fajar tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.