MITRAPOL.com, Jakarta – 3 Menara Telekomunikasi yang berdiri gagah di atas rumah milik salah satu warga di Jalan Tubagus Angke Kecamatan Gropet diduga tidak memiliki ijin mendirikan menara, hal ini terbukti dari hasil laporan melalui Jaki oleh salah satu warga. Senin (21/09/23)
Dalam penjelasan dari laporan Jaki dengan nomor id JK 2308170075, pihak admin menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Menara yang berlokasi di wilayah tersebut tidak terdaftar memilik IMB Menara selanjutnya mohon SKPD terkait untuk dilakukan TL.
Penjelasan dari hasil Laporan Jaki tersebut tertuang pada 18 Agustus 2023 dan dal keterangan tersebut pihak satpol PP diminta untuk melakukan peninjauan terkait Menara Telekomunikasi yang diduga Ilegal tersebut.
Salah satu warga lainnya juga mengatakan bahwa Menara tersebut diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kominfo dan Cipta Karya.
“Sudah tidak heran kalau menara itu tidak memiliki izin, karena hal itu sudah menjadi ladang para oknum di wilayah untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” katanya, warga juga meminta Suku Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk meninjau langsung ke lokasi proyek menara tersebut.
“Jika bangunan menara tersebut tidak mengantongi izin segera lakukan tindakan segel dan bongkar, karena akan berdampak pada kerugian masyarakat dan negara,” tegas sang warga
Hingga berita ditayangkan belum ada kabar lanjut dari pihak manapun, Menara pun masih gagah berdiri
Pewarta : Shem