MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Semakin menjamurnya penjual BBM eceran jenis Pertalite di wilayah kecamatan Palabuhanratu dan kecamatan Simpenen menjadi sorotan Kepala Biro Tabloid Mitrapol Sukabumi dan mengharapkan pihak APH menindak tegas para oknum yang menjual jenis BBM subsidi ini.
Sp, Rayrobbend Swr selaku Kepala Biro Mitrapol Sukabumi sekaligus pendiri Paguyuban Pengusaha dan Pengemudi Mitra Polri di Komite Wartawan Reformasi Indonesia juga anggota paralegal pada Kantor Hukum Low Office Dartono & partner mengatakan dan mengharapkan pihak APH untuk segera melakukan langkah menghentikan para oknum penjual BBM jenis pertalite bersubsidi ini.
“Saya harap pihak APH segera melakukan langkah untuk menindak para oknum penjual BBM jenis pertalite ini,” harapnya.
Dalam undang-undang Migas jelas-jelas melarang penjualan kembali secara eceran BBM jenis pertalite ini.”Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No.22/2001 tentang Migas,” terang Bang Ray mitrapol saat di sambangi di kediamannya, Rabu (25/10/23).
Menurut dia, jelas dikatakan sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol bahwa siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No.22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Saya sudah terjun langsung untuk membeli BBM jenis pertalite ini di kios-kios eceran, mereka itu secara gamlang mengatakan mengakui menjual kembali BBM jenis pertalite dengan cara belanja menggunakan kendaraan roda duanya untuk di jual kembali.
“Ada juga yang menjual jenis BBM Pertamax yang memang bukan subsidi mengakui tidak menjual dan mereka sadar bahwa mereka takut untuk menjual kembali BBM jenis pertalite karena memang dilarang pemerintah,” lanjutnya.
Dilain sisi masyarakat yang paham aturan tidak mau menjual kembali BBM jenis pertalite dan hanya menjual Pertamax, terus yang lain yang menjual pertalite ini seakan bodo amat dengan aturan yang penting bisa menghasilkan keuntungan, lah apa gunanya dong Undang-Undang Migas ini.
“Dan sangat jelas bahwa kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apa lagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu sendiri juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” ungkapnya.
Siapa yang mengeluarkan rekomendasinya saya yakin tidak ada, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota. Artinya, itu salah, karena melanggar UU Migas.
Banyak dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, dimana masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepet abis, dan bisa mengganggu ketertiban umum, katanya.
“Bapak Benny juga mengharapkan ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi,” lanjutnya.
Secara logika kata para oknum penjual kembali BBM jenis pertalite yang bersubsidi ini sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan BBM jenis pertalite belanja di SPBU, bisa saja pemodifan kendaraan agar bisa belanja banyak.
Menurut saya, kita sebagai masyarakat yang dinaungi undang-undang harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh negara. Bagaimana akan baik jika kita tidak mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh negara.
“Jadi saya sangat percaya, bahwa pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) bisa melakukan langkah untuk mendukung program pemerintah, contohnya ini jenis BBM jenis pertalite yang jelas bersubsidi ini,” tutupnya.
Pewarta : Abas/Gunawan