MITRAPOL.com, Sulut – Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, menimbulkan kerugian negara, puluhan korban jiwa, hingga dampak negatif lingkungan. Pada tahun ini telah terjadi 80 korban jiwa akibat kegiatan PETI, termasuk insiden terbaru terjadi di berbagai wilayah dan Provinsi lainnya yang banyak menelan dua korban jiwa.
Kegiatan Pertambangan Tambang Tanpa Izin (PETI) harus diberantas secara tuntas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga kepolisian.
Tidak hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga untuk mendapatkan penerimaan negara secara lebih optimal.
Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ketua LSM Swara Bogani Bogani, Rafik Mokodongan meminta kepada aparat Kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menindak tegas pertambangan emas ilegal yang memakai alat berat Excavator di wilayah Alason Posolo Ratatotok, karena hal ini sudah meresahkan masyarakat.
Praktik kejahatan ilegal mining sudah sangat marak di kawasan hutan Ratatotok tak sedikit alat berat Excavator yang didatangkan oleh investor asing yang diduga dari China, mereka merambah hutan, hanya untuk mengambil hasil bumi tanpa perlu membayar pajak sebagai pendapatan utama negara.
“Lokasi penambangan emas ilegal dengan alat berat Excavator ini berada dibeberapa titik lokasi area PETI di wilayah Alason Posolo Ratatotok Minahasa Tenggara Sulawesi Utara,” ujarnya
Kami meminta kepada pihak Polda Sulut untuk bisa menindak tegas dan menghentikan para warga Negara asing dari China yang lagi beroperasi di Pertambangan Emas Ilegal (PETI) Alason dan Posolo Ratatotok Berada di Minahasa tenggara (Mitra).
Aktifitas tersebut sangat meresahkan karena menggunakan puluhan alat berat berupa Excavator, Adapun diduga para pelaku warga Negara Asing berinisial LKW,TSN, dan AWG.mereka ini para cukong yang kebal dengan hukum.
Adapun kegiatan Dengan bak siraman atau rendama batu emas sebesar 60x 40 M.sangat Aneh sampai hari ini belum tersentu oleh hukum dan aman-aman ini patut di pertanyakan.
“Seharusnya ini dipandang serius oleh polda sulawesi utara, terutama wilayah hukun Polda Sulut, karena saat ini masyarakat terancam akan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang di ratatotok,” ucap Ketua LSM Swara Bogani Rafik Mokodongan.
Lanjut Ketua LSM Swara Bogani Rafik Mokodongan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, telah menegaskan agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, seperti judi online, pungli, hingga pertambangan emas ilegal.
“Untuk itu saya minta Pak Kapolda Sulut Setyo Budiyanto hentikan dan tangkap para pengusaha pertambangan emas ilegal. Karena Pak Kapolri telah menegaskan agar seluruh jajaran Polda untuk ditindak aktivitas pertambangan emas tanpa ijin,” tandas Rafik.
Rafik Mokodongan berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut untuk menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal yang memakai alat berat Excavator diwilayah hutan ratatotok.
“Saya minta pak Kapolda Sulut dapat menyikapi akan hal ini, agar di tindak tegas aktivitas perusahan tambang emas ilegal yang beroprasi di wilayah Alason posolo Ratatotok Karena jika hujan intensitas tinggi di ratatotok masyarakat menjadi was-was akan adannya banjir bandang,” ucap Rafik
Namun juga tak dapat dipungkuri, nama ilegalnya tentu menggiurkan dalam mengumpulkan pundi pundi rupiah dari penambangan illegal aneh yang ada di Alason dan Posolo Ratatotok Mitra ini.
Bahkan tambang Ilegal tanpa izin ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Alason dan Posolo Ratatotok dan Sulut umumnya.
Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan oleh para pengambil kebijkan di tanah mekar ini untuk menghentikan tambang Ilegal tanpa izin ini.
Rafiq juga menegaskan, Lingkungan ini bisa tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan. Pengusaha ini tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.
“Seolah UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,” tegasnya.
Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.
Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dibiarkan.
Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.
“Pantas masyarakat beropini, seolah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas tersebut yang sudah berlangsung begitu lamanya,” cetus dia.
“Sekali lagi saya meminta kepada Polri juga Kementerian KLHK agar turun kelapangan untuk berantas para cukong kejahatan PETI di wilayah Ratatotok.” tegasnya.
Pewarta : Chandra