Hukum

Gugat Ibunda dengan Nama Tionghoa, Sugianto Sutiono Dituding Menampar Keturunan Tionghoa Indonesia!

Madalin
×

Gugat Ibunda dengan Nama Tionghoa, Sugianto Sutiono Dituding Menampar Keturunan Tionghoa Indonesia!

Sebarkan artikel ini
Gugat Ibunda dengan Nama Tionghoa, Sugianto Sutiono Dituding Menampar Keturunan Tionghoa Indonesia!
George Elkel, Kuasa Hukum Linda Leo Darmosuwito, menyatakan kliennya kaget dengan gugatan baru dari Sugianto Sutiono.

MITRAPOL.com, Jakarta – George Elkel, Kuasa Hukum Linda Leo Darmosuwito, menyatakan kliennya kaget dengan gugatan baru dari Sugianto Sutiono.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Malang terhadap Linda Leo sebagai Tergugat I dan Njo Ai Hoa, ibu Linda Leo, sebagai Tergugat II dalam Perkara No. 114/Pdt.G/2024/PN MLG.

Menurut George, gugatan ini bertentangan dengan hukum acara perdata dan menyesatkan karena menggunakan nama Tionghoa Njo Ai Hoa.

“Padahal beliau sudah menjadi warga negara Indonesia dengan nama Rina,” kata George kepada awak media di Jakarta, Senin (20/5/24).

Tindakan ini, kata George, sama saja menampar dan mempermalukan keturunan Tionghoa di Indonesia. Namun, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut yang sidang pertamanya dijadwalkan pada 28 Mei 2024.

George menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Surabaya bertujuan membuktikan bahwa surat pernyataan perawan dan surat keterangan belum menikah yang digunakan untuk memenjarakan Linda Leo adalah penyesatan hukum.

“Linda Leo dikriminalisasi oleh penegak hukum POLDA Jawa Timur yang bekerja sama dengan Sugianto,” kata George.

Meskipun demikian, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa Linda Leo adalah korban kriminalisasi oleh mantan suaminya dengan dokumen palsu.

George juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan harta bersama karena niat Sugianto memenjarakan Linda Leo adalah untuk menguasai harta tersebut.

Menurut George, Sugianto memanfaatkan penegak hukum untuk mengkriminalisasi Linda Leo dengan dokumen palsu dan suap miliaran rupiah.

Setelah Linda Leo bebas, gugatan perdata melawan Sugianto diajukan untuk mengungkap kebenaran. “Penyidik harus memahami arti penegakan hukum dan tidak bekerja sama dengan Sugianto yang mengabaikan bukti-bukti autentik,” tukasnya.

Gugatan Sugianto di Pengadilan Malang akan dihadapi karena ada unsur pidana dalam dokumen gugatan yang menyatakan statusnya kawin.

Hal ini akan diuji dengan fakta bahwa belum ada perceraian yang sah. George menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tindakan Sugianto telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, termasuk adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *