MITRAPOL.com, Jakarta – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan konsultasi ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin (27/05/24).
Konsultasi ini dipimpin oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Dr. H. Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus, serta Anggota Pansus yang hadir antara lain Ir. Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, H. Rakhmat Kasjim, H. Andi Muchtar Mappatoba, H. Andi Mangunsidi Massarappi, Selle KS Dalle, Isnayani, H. Andi Syafiuddin Patahuddin, Andi Tenriliweng, Andi Muhammad Anwar Purnomo, Rudy Pieter Goni, dan Esra Lamban. Adapun Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel yaitu Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.
Turut juga mendampingi Pansus pihak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, serta unsur instansi vertikal yaitu Bapak Arif Budiman selaku Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.
Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 21 Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan ini diterima langsung oleh Bapak Zainuddin selaku Direktur Kepesertaan didampingi Bapak Budi Jatmiko selaku Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hadir pula Bapak Ramandhika Suryasmara, SH. MH. selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.
Rapat konsultasi ini untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.
Di awal pertemuan Irfan AB selaku Pimpinan Pansus menyampaikan bahwa kami hadir di sini dalam rangka sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Prov. Sulsel. Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Direktur Kepesertaan berkaitan dengan tingkat universal coverage kepesertaan yang ada. Selanjutnya kami ingin mendengarkan penjelasan dari pihak Kemendagri berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ujar politisi PAN ini.
Zainuddin selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas konsultasi dilakukan oleh Pansus DPRD Prov. Sulsel ini. Tentu kami sangat memberikan apresiasi atas semangat Pansus DPRD Prov. Sulsel atas perhatiannya membentuk sebuah produk hukum daerah yang bertujuan untuk melindungi para pekerja khususnya pekerja rentan di dalam keberlangsungan pekerjaannya. Jamsostek ini menjadi alat negara untuk memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, khususnya langkah-langkah di dalam menghadapi bonus demografi di Indonesia, tambahnya.
Di Provinsi Sulawesi Selatan tingkat coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 42,51%. Hal ini ditambahkan oleh Arif Budiman bahwa salah satu tujuan didorongnya perda ini adalah untuk mendorong coverage kepesertaan. Untuk Provinsi Sulawesi Selatan berada di urutan kelima coverage kepesertaannya di wilayah kami di Sulawesi Maluku, ujar Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku ini.
Ramandhika dari Kemendagri mengapresiasi atas pengajuan Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif DPRD ini. Mengenai substansinya dilakukan pendataan terlebih dahulu dan tetap memperhatikan APBD masing-masing daerah. Mengenai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Edaran Mendagri ini dalam rangka percepatan, efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan dan pelaksanaan produk hukum daerah yang mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar mempedomani rancangan produk hukum daerah dan nota kesepakatan. Kemendagri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan monitoring evaluasi secara intens terkait dengan pelaksanaan produk hukum yang telah diundangkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan agar perda ini nantinya menjadi pioner di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan kemudian ditindaklanjuti melalui Kepgub dan menjadi acuan kabupaten/kota di dalam mencanangkan sebuah produk hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Dan Sulawesi Selatan juga bisa mengambil peran di dalam bonus demografi dalam menatap Indonesia Emas Tahun 2045, tutupnya.
Di akhir pertemuan, Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas kesediaan Pimpinan Direksi BPJS Ketenagakerjaan beserta jajarannya atas kesediaannya menerima konsultasi Pansus DPRD Sulsel ini. Tentunya kita semua berharap agar perda ini nantinya bisa memberi manfaat kepada masyarakat khususnya pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Selatan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Konsultasi ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama Pimpinan dan Anggota Pansus beserta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Perwakilan Kemendagri RI.
Pewarta : Ali Ghugunk