Nusantara

Ketua Tim Ad-Hoc DPRK Simeulue minta hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota Panwaslih dibatalkan

Admin
×

Ketua Tim Ad-Hoc DPRK Simeulue minta hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota Panwaslih dibatalkan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Ketua Tim ad-Hoc DPRK Simeulue, Sardinsyah menegaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan yang telah diselenggarakan oleh Tim Ad Hoc Komisi A pada tanggal 30 dan 31 Mei 2024 harus dibatalkan.

Sardinsyah berpendapat uji kelayakan tersebut terindikasi cacat hukum.khususnya dalam proses wawancara yang dinilai asal-asalan dan tidak sesuai prosedur.

Sardinsyah juga menduga bahwa proses pemberian nilai yang dilakukan oleh anggota tim ad-hoc DPRK kepada peserta tidak berdasarkan kompetensi. Melainkan kepentingan Karena menurut sardin beberapa peserta dengan jenjang pendidikan master dan sarjana diberi nilai 30, sementara lima orang peserta lainnya yang lulus mendapatkan nilai 90 lebih.

Saat dikonfirmasi, Sardinsyah mengatakan,”Kalau bukan orang dia diberikan nilai hanya 30 kan itu tidak etis, Kalau orang dia diberi nilai 98, kalau saya netral hanya berkisar antara 50 sampai 70, tapi tidak sampai 90 ke atas,” ucapnya, Minggu (2/6/2024).

Sebelumnya Ia juga menyarankan kepada anggota tim ad-hoc untuk tidak memaksakan penetapan hasil sebelum ia berkoordinasi dengan Ketua DPRK. “Namun begitu saya pulang, mereka memaksakan hasil tersebut untuk diumumkan,” tambah Sardinsyah.

Sardinsyah menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diulang dan menyarankan agar proses seleksi melibatkan pihak akademisi untuk menjamin objektivitas dan integritas.

“Karena alasan itu, saya menolak menandatangani berita acara tim ad-hoc DPRK Simeulue terkait hasil penjaringan dan penyaringan anggota Panwaslih Simeulue,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa Berdasarkan berita acara Tim Ad-Hoc DPRK Simeulue Nomor: 11/Pansel Panwaslih/2024, telah ditetapkan lima nama komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue Tahun 2024, yaitu:

1. Rahmat Ritaudin, SH
2. Defi Sari Hurtaty, S.Kep
3. Asdiansyah, SE
4. Ir. Safrian Suandi, ST, M.Si, IPM ASEAN Eng
5. Lucki Zefian Jumarif, SH

Sedangkan lima orang lainnya yang dijadikan cadangan adalah:

1. Safdiarman, SH, MH (mantan anggota panwascam)
2. Firdaus Ali, SE (mantan staf Bawaslu Kabupaten)
3. Rajumin, SIP (mantan komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue)
4. Huslan Erin Simbara (mantan Ketua PPK Pemilu dan Pemilukada)
5. Yides Misaadi, S. Pd(mantan Ketua Panwaslih Simeulue). tutup Sardinsyah.

 

 

Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *