Jakarta

Mantan Kapolda Jabar Sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI Bela Hak Paskibraka Berhijab: Seragam Harus Fleksibel

Madalin
×

Mantan Kapolda Jabar Sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI Bela Hak Paskibraka Berhijab: Seragam Harus Fleksibel

Sebarkan artikel ini
Mantan Kapolda Jabar Sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI Bela Hak Paskibraka Berhijab Seragam Harus Fleksibel

MITRAPOL.com, Jakarta – Mantan Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan, MPKN, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, memberikan tanggapannya terkait kasus pelarangan penggunaan jilbab dalam pengukuhan Paskibraka Nasional 2024.

Pria yang akrab disapa Abah Anton ini menekankan bahwa hak berhijab adalah bagian penting dari kebebasan beragama, terutama bagi perempuan Muslim.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban berhijab memiliki beragam interpretasi, mulai dari yang sangat tegas hingga yang lebih fleksibel sebagai cara menutup aurat.

“Setiap aturan, terutama yang berkaitan dengan seragam, harus menghormati adat, tradisi, dan agama. Aturan tidak boleh kaku. Harus ada solusi alternatif,” ujar Anton dengan tegas.

Anton menambahkan bahwa peraturan seragam yang terlalu ketat dapat memaksa seseorang untuk meninggalkan hak mereka berpakaian sesuai dengan keyakinan agama, terutama jika tidak ada pilihan lain.

Terlebih lagi, seragam Paskibraka hanya bersifat sementara, bukan permanen.

“Bahkan TNI dan Polri, yang dikenal dengan disiplinnya yang tinggi, memberikan alternatif seragam bagi anggota perempuan yang ingin menyesuaikan diri dengan nilai-nilai agama. Apalagi ini hanya untuk Paskibraka,” jelas Mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Anton, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Lemdiklat, menekankan bahwa hak individu untuk beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 2.

“Meskipun seseorang memiliki kebebasan memilih, namun jika pilihan tersebut tidak memberikan alternatif yang sesuai dengan ajaran agama manapun, maka hal itu sama saja dengan pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi negara kita. Tidak masuk akal jika aturan seragam sementara harus mengabaikan hukum tertinggi di negeri ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *