Jakarta

KLB Ilegal di Grand Paragon: Upaya Licik Segelintir Orang untuk Kudeta Kekuasaan PWI!

Madalin
×

KLB Ilegal di Grand Paragon: Upaya Licik Segelintir Orang untuk Kudeta Kekuasaan PWI!

Sebarkan artikel ini
KLB Ilegal di Grand Paragon: Upaya Licik Segelintir Orang untuk Kudeta Kekuasaan PWI!
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat menyerahkan kartu dan piagam anggota kehormatan kepada pengacara senior OC Kaligis di Sekretariat PWI Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

MITRAPOL.com, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan secara ilegal pada tanggal 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, oleh sekelompok individu yang diduga haus kekuasaan, mendapatkan kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

KLB ini dipelopori oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI.

Menurut Hendry Ch Bangun, kongres tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat diterima. Mereka yang terlibat dalam KLB ini hanyalah segelintir orang yang ingin meraih jabatan secara tidak sah,” tegas Hendry Ch Bangun saat berada di Banjarmasin, Minggu (18/8/2024).

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan ini telah mendapatkan pengesahan terakhir melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada tanggal 9 Juli 2024.

“Sampai saat ini, saya belum melihat adanya SK yang menunjuk Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Jika memang ada, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah tindakan ilegal.

“KLB yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan oleh PRT PWI. Selain itu, penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan jika diinisiasi oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Saya masih sehat dan tidak terlibat dalam kasus hukum. Ini adalah pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” jelas Hendry Ch Bangun.

Menutup keterangannya, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa ia tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang dapat menggugurkan posisinya.

“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak etis,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *