Jakarta

25 PWI Provinsi Tolak KLB Ilegal, Tegaskan Kepemimpinan Hendry Ch Bangun yang Sah

Madalin
×

25 PWI Provinsi Tolak KLB Ilegal, Tegaskan Kepemimpinan Hendry Ch Bangun yang Sah

Sebarkan artikel ini
25 PWI Provinsi Tolak KLB Ilegal, Tegaskan Kepemimpinan Hendry Ch Bangun yang Sah

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebanyak 25 pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua, dengan tegas menolak upaya sekelompok orang yang berusaha merusak integritas PWI dengan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) Ilegal pada 18 Agustus di sebuah hotel di Jakarta Barat.

M. Harris Sadikin, Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan dari pengurus PWI di tingkat provinsi yang jumlahnya lebih dari 2/3 dari total suara.

Hal ini menegaskan bahwa KLB Ilegal tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh mayoritas pengurus PWI.

“Pengurus PWI Provinsi yang tetap hadir dan mengikuti KLB Ilegal ini tentu akan menghadapi risiko sanksi organisasi,” ujar Harris.

Harris menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah merupakan hasil dari Kongres PWI XXV yang berlangsung pada 25-26 September 2023, di mana Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal.

Kepengurusan ini telah diresmikan melalui Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023, yang disahkan dalam Akta Nomor 13 pada 14 November 2023 dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan Keputusan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November 2023.

“Kepengurusan ini mengalami perubahan melalui Rapat Pleno Diperluas pada 27 Juni 2024, di mana Hendry Ch Bangun tetap memimpin sebagai Ketua Umum, dengan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Perubahan tersebut diresmikan dalam Akta Nomor 10 pada 8 Juli 2024 dan disahkan oleh Menkumham dengan Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024,” jelasnya.

Mengenai surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI dengan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 pada 16 Juli 2024, Haris menyatakan bahwa surat tersebut adalah dokumen palsu.

Surat itu ditandatangani oleh Nurcholis, yang telah digantikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan berdasarkan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 pada 27 Juni 2024.

“Surat tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, dan hal ini diperkuat dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Dugaan pemalsuan surat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Harris.

Harris juga menegaskan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi setelah dipanggil secara resmi melalui Surat Nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 pada 17 Juli 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan PWI melalui SK PWI Pusat Nomor 242-PLP/PWI-P/2024 pada 23 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *