Jakarta

Wardaniman Larosa Surati Kapolri Listyo Sigit Prabowo, gegara kasus Kliennya yang mangkrak

Madalin
×

Wardaniman Larosa Surati Kapolri Listyo Sigit Prabowo, gegara kasus Kliennya yang mangkrak

Sebarkan artikel ini
Wardaniman Larosa Surati Kapolri Listyo Sigit Prabowo, gegara kasus Kliennya yang mangkrak

MITRAPOL.com, Jakarta – Pengacara PT. Hosana Exchange, Wardaniman Larosa, bersama Tim dari WLP Law Firm, mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/8/24), untuk mendesak pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku bernama Mina, Yuwanky, serta seorang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wardaniman meminta perlindungan dan kepastian hukum untuk kliennya, yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang mantan karyawan, Mina, serta dua orang lainnya bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin dan Yuwanky.

Wardaniman mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2019, dengan dua orang terlapor, Mina dan Yuwanky, yang telah berstatus tersangka di Polresta Barelang, namun hingga kini belum ada tindakan penangkapan atau penahanan.

“Atas kejadian tersebut, klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B 864/X/2019/Bareskrim di Mabes Polri pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp100 miliar. Perkara tersebut sampai dengan saat ini belum ditangkap pelakunya, masih berkeliaran di luar sana,” ujar Wardaniman di Bareskrim Mabes Polri.

Wardaniman berharap Mabes Polri, melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera mengambil tindakan untuk menangkap ketiga pelaku dan memastikan mereka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Dirtipidum yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir lima tahun. Besar harapan kami agar surat kami dibalas dan ada tindak lanjut untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Wardaniman juga mencurigai adanya hubungan khusus antara Mina dan Hong Koon Cheng alias Kelvin. Selama bekerja, Mina diduga mengirimkan laporan keuangan palsu kepada pendiri PT. Hosana Exchange, serta mengalirkan dana kepada Kelvin dan Yuwanky.

Setelah dilakukan audit, ditemukan indikasi bahwa Mina telah menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai sekitar Rp100 miliar.

Wardaniman mengaku tidak mengetahui alasan mengapa tersangka Mina dan Yuwanky belum ditangkap dan ditahan, serta Kelvin masih berstatus DPO di Polresta Barelang.

“Belum P21, masih dalam tahap penyidikan. Nah itu yang kami tidak tahu ada kendala apa dari teman-teman penyidik . Harusnya kan tinggal tangkap dan tahan,” ungkap Wardaniman.

Wardaniman dan kliennya khawatir para pelaku melarikan diri ke luar negeri, mengingat Batam yang strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolri jika kasus ini ditangani dengan baik. Saya berharap pihak Mabes Polri bisa menangani kasus ini dengan cepat sampai tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi citra Polri karena sudah hampir 5 tahun,” tuturnya. (Yape Gulo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *