MITRAPOL.com, Toba – Permasalahan tanah dan pencabutan plang yang dilakukan oleh Satpol PP provinsi dan Satpol PP toba di lokasi tanah milik Panti Karya Hephata yang terletak di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba akhirnya menemui titik terang, Selasa(03/09/24).
Pertemuan yang dimediasi pemerintah Kabupaten Toba menghadirkan pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pihak HKBP guna peninjauan lapangan dilaksanakan di objek tanah tersebut.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan rapat yang kita laksanakan bersama pihak Hephata dan pemerintah provinsi ada kesepakatan untuk melakukan peninjauan bersama terhadap kepemilikan tanah tersebut namun di beberapa pertemuan tidak ada perjumpaan maka dijadwalkan hari ini,” sebut Sekda Toba, Augus Sitorus mengawali pertemuan di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Fasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Toba, tegasnya guna menciptakan suasana yang baik dan kondusif di Kabupaten Toba, tanpa ada maksud lain.
Sebelum diserahkan kepada pihak BPN Toba, Sahala Arfan Saragi SH selaku kuasa hukum HKBP menegaskan pihaknya telah melengkapi pertemuan itu dengan sertifikat kepemilikan tanah yang dijadikan lahan pertanian oleh Panti Karya Hephata dengan luas 8.486 meter persegi dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI nomor 123.
“Hari ini secara resmi kami membawa sertifikat kami dan sebelumnya fotocopy sertifikat telah kami serahkan kepada bapak Sekda. Mohon diperjelas pak apakah sertifikat HKBP nomor 123 itu benar telah dikeluarkan oleh kantor BPN Kabupaten Toba,” sebutnya kepada pihak BPN yg hadir di lokasi objek tanah.
Hal yang sama disampaikan mantan Kades Sintong Marnipi Binsar Gultom, mengutarakan keabsahan sertifikat kepemilikan atas objek tanah tersebut.
“Saat periode saya Kepala Desa di Desa Sintong Marnipi, kita sudah menyaksikan dan menandatangani alas hak tanah ini, dan benar tanah ini sudah lepas dari Hutasalem. Dulunya ini dari dinas kesehatan untuk panti karya Hephata dan alas hak tanah itu adalah benar,” terangnya.
Atas dasar sertifikat kepemilikan tanah yang telah dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang membidangi, serta pengakuan dari berbagai pihak yang mengetahui, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba menyampaikan klarifikasi.
“Ini kan sudah jelas lokasinya nya namun mengenai patok-patoknya yang punya tanah lah yang tahu, tapi peta data kita ada,” sebut Kepala BPN Toba Marulam Siahaan.
Mewakili Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Provsu), Biro Hukum Provsu menerima kesepakatan yang dikuatkan atas hak kepemilikan tanah melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Toba.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan bagi kami ini memang harus diselesaikan. Kita bersepakat di Provinsi kalau ada BPN bisa menunjukkan bahwa tanah ini milik HKBP, bagi kami tidak masalah dan memang sertifikatnya sudah terbit. Kalau bisa teman-teman BPN bisa menunjukkan lokasinya yang mana,” pungkasnya
Abdi.S,