Nusantara

Desa Sukabakti Prioritaskan Ketahanan Pangan, BLT, dan Stunting untuk Program Dana Desa Berkelanjutan

Madalin
×

Desa Sukabakti Prioritaskan Ketahanan Pangan, BLT, dan Stunting untuk Program Dana Desa Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Desa Sukabakti Prioritaskan Ketahanan Pangan, BLT, dan Stunting untuk Program Dana Desa Berkelanjutan

MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Pemerintah Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 104 Tahun 2021, yang mengamanatkan agar dana desa digunakan untuk memberikan BLT sebesar Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sekretaris Desa, Roni, saat diwawancarai oleh Mitrapol.com, menyampaikan bahwa penanganan stunting menjadi salah satu target utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

“Mengatasi stunting merupakan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menghapus segala bentuk malnutrisi pada tahun 2030. Fokus kami adalah percepatan penurunan angka stunting pada balita, yang sudah menjadi prioritas pemerintah sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” ujarnya.

Lurah H. Naman, dalam pernyataannya melalui WhatsApp, menambahkan bahwa selain penanganan stunting, program ketahanan pangan juga menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana desa tahun ini.

“Kami fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat. Program ketahanan pangan menjadi prioritas skala besar dari dana desa untuk mengejar target SDGs yang merupakan komitmen global dan nasional guna menyejahterakan masyarakat. Program ini mencakup 17 tujuan global yang disepakati dalam Sidang Umum PBB pada tahun 2015,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Tambelang, Drs. Cecep Supriyadi, MM, menegaskan bahwa peran camat sangat penting dalam membina pengelolaan keuangan desa.

“Sebagai pejabat yang paling dekat dengan desa, kami bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Ini sesuai dengan PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), yang mengamanatkan camat untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan niat yang baik, kami optimis hasilnya akan maksimal,” tutupnya. (Ono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *