MITRAPOL.com, Kukar – Menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara serta pengundian nomor urut, Polres Kukar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi, pada Selasa (10/9/2024), di Batara Meeting Room, Hotel Grand Elty, Tenggarong.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan, Komisioner KPU Moch Rahman, Komisioner Bawaslu Munir Anshori, serta Kasat Intelkam Polres Kutai Kartanegara AKP Andy Wahyudi.
Selain itu, juga diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Tim Pemenangan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa proses tahapan Pilkada sudah berjalan dengan baik. Pihak KPU telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pasangan calon dan hasilnya telah disampaikan.
“Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi dan penelitian dokumen persyaratan calon yang akan diumumkan pada 14 September 2024,” ujarnya.
“Rapat koordinasi hari ini bertujuan untuk membahas persiapan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, serta pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” tambah Rudi.
Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Moch Rahman, menambahkan bahwa verifikasi administrasi sedang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan. Verifikasi dokumen yang berlangsung hingga 14 September ini akan dipublikasikan di situs resmi KPU pada 15-21 September 2024, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keabsahan dokumen.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kutai Kartanegara, AKP Andy Wahyudi, menekankan pentingnya membatasi jumlah massa yang hadir selama proses pengundian nomor urut pasangan calon. Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari potensi gesekan antar pendukung yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.
“Kami menyarankan agar KPU mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh peserta Pilkada untuk membatasi jumlah pendukung yang hadir. Kami juga mengimbau agar para pendukung yang tidak bisa masuk ke tempat acara menunggu di posko pemenangan masing-masing,” ujar Andy Wahyudi.
Rapat koordinasi ini juga menyepakati bahwa hanya 35 orang dari tiap pasangan calon yang diizinkan masuk ke ruangan saat proses pengundian nomor urut. Selain itu, Polres Kutai Kartanegara dan KPU akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pengerahan massa dan simulasi sebelum pelaksanaan acara pengundian.
Acara rapat koordinasi ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan simulasi menjelang acara pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. Simulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan. (Deddy/Hms)