MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Warga masyarakat Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat mempertanyakan lanjutan kasus dugaan korupsi pada program dari sumber dana desa tahun 2023 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (ketahanan pangan) Rp. 303.100.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang “Mandul” tidak ada lanjutan dari pihak Kejati Jabar setelah dilaporkan sebelumnya oleh masyarakat desa setempat.
Warga masyarakat setempat kepada wartawan media Nasional Mitrapol.com Cetak & Online, pekanini dikediamannya mengatakan,”Didesa kami semuanya karena adanya peranan dari orang tua dari ibu kades yaitu pak’ H. Enggan namanya dan kalau ibu kades mah cuma jontrot doang kayak boneka saja tidak ada fungsinya,” Ungkap Pak Iroh (60th).
“Dibenarkan tokoh pemuda setempat yang sudah membawa pelaporan terkait pelaksanaan program dd tahun 2023 yang lengkap datanya dibeberapa komponen kegiatan dana desa ke kejati jabar (sumber tidak bersedia dipublikasikan namanya) beberapa bulan lalu namun mandek tidak ada tindak lanjutnya seakan mandul bersamaan pelaporan berita berita yang tayang untuk ke inspektorat kab. Bekasi,” Tuturnya
“Sangat disayangkan pak’ ucap sumber tokmas warga setempat, kami hanya ingin adanya control yang baik agar program tepat sasaran dan tidak terjadi adanya indikasi korupsi atau kepentingan segelintir orang yang pada akhirnya merugikan masyarakat nantinya dan harapan kami Kejati dan Inspektorat dapat bertindak sesuai tufoksinya bukan sekedar periksa,periksa ujung-ujungnya selesai dengan duit, selesailah sudah begitu saja tanpa adanya efek jera.” Paparan sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Saat tim wartawan media pers sambangi dikediamannya para warga penerima bantuan ternak domba AE (50) dan ADS (47), keduanya adalah warga kp. Bojongsari RT 003/02 Desa Sumbersari mengatakan, “Benar pak’ kami terima masing-masing satu ekor domba akan tetapi langsung dibawa lagi cuma difoto-foto waktu di berikan dan terus dinaikin lagi ke mobil, saya dikasih uang 500 Ribu dipotong 30 pak’ sama RT (aktif) Ucap nara sumber AE seraya sedih mau merawat domba yang tak kesampaian. Hal senada di benarkan warga temannya yang juga sama menerima kenyataan pahit yang tak bisa merawat domba bantuannya karena dipaksakan untuk menjual kembali kepada pak’RT.”
“Pada hari yang sama dikonfirmasi RT, Ms, dikediamannya mengatakan,” Ya ga apa-apa saya beli karena mereka butuh uang bang’ sudah biasa disini tiap tahun ada bantuan dari desa berupa ternak domba terus dijual lagi ke tukang kerambah, dan ga’ada larangan undang-undangnya bang’ bebas, dan Ibu kades juga tau” Ucap Rt’ seraya cuek.
Hal tersebut di benarkan kadus Marga lewat Pesan WhastApp nya menuliskan,”Waalaikum salam. ya saya mengetahui. habis gimana pak itu udah Hak masyarakat penerima hibah. bahkan saya sudah melarang. Jawab ya di jual juga tuk kebutuhan hidup tuk beli beras. Lantas kalau udah terkait masalah untuk makan saya tidak bisa apa2 .begitu pak cerita nya,” Tulisnya.
Sementara Ketua BPD Sumbersari Timan menyampaikan lewat pesan WhatsApp berbeda,”waalaikumsalam”.(10.04)”dilanjut kemudian,” saya mau konfirmasi dulu ke kades.. (Tidak ada tindak lanjut dengan indikasi terlibat dalam LKPJ Dana Desa).
Sampai pada berita tayang ramai di media online dan cetak pihak dari KPA atau ( Kades ) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan jelas-terang dalam PP No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Ibu Kades EP Seakan akan enggan bertemu wartawan guna untuk memberikan klarifikasi jawaban/tanggapan sesuai haknya.
Ono